![](/assets/artwork/1x1-42817eea7ade52607a760cbee00d1495.gif)
12 episodes
![](/assets/artwork/1x1-42817eea7ade52607a760cbee00d1495.gif)
Ngerujak by enforceA Ngerujak
-
- Business
Ngobrol Seru Pajak!
-
Eps. 11 - Ngobrolin SP2DK
Apa yang harus dilakukan jika mendapatkan SP2DK?
Biasanya, setelah mengirimkan SPT PPh Badan, DJP akan mengirimkan SP2DK. Namun, jangan khawatir, dalam webinar ini, enforce A akan membahasnya. Kami akan memberikan tips tentang bagaimana cara menanggapi SP2DK dengan tepat agar kewajiban pajak dapat diselesaikan dengan baik dan perusahaan tetap efisien dalam biaya pajak. Kami juga akan memberikan tips tentang bagaimana mencegah diterbitkannya SP2DK. -
Eps. 10 Ngerujak - Apa Sih Bedanya Hibah dan Warisan?
Jangan cuma mau dapat hartanya aja, tapi juga harus paham cara lapor pajaknya!
lynk.id/enforcea -
Eps. 09 Ngerujak - Jenis SPT Tahunan Orang Pribadi
Jangan lupa laporkan semua yang bersifat pribadi di SPT Tahunan Orang Pribadi kamu yaaa... Seperti mobil pribadi, rumah pribadi, atau mungkin jet pribadi hehe
lynk.id/enforcea -
Eps. 08 Ngerujak - Pajak Bagi Keluarga
Pajak aja ada bagi keluarga, kalau kamu udah berkeluarga belum?
Find us! lynk.id/enforcea -
Eps. 07 PPh Final UMKM Usai, Terbitlah Angsuran PPh Pasal 25
Salah satu poin di pasal 9 ayat 1 PMK Nomor 99 tahun 2018 menjelaskan bahwa Wajib Pajak yang peredaran brutonya telah melebihi 4,8 miliar pada suatu Tahun Pajak sudah tidak bisa memanfaatkan PPh Final UMKM sebesar 0,5% dan selanjutnya wajib pajak tersebut wajib membayar Angsuran PPh Pasal 25.
-
Eps. 06 Membiayakan Secara Fiskal atas Pajak Masukan Barang Hasil Pertanian Tertentu
Pasal 5 ayat 1 PMK Nomor 89 tahun 2020 menjelaskan, bahwa Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan barang hasil pertanian tertentu yang menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) tidak dapat dikreditkan. Contohnya apabila PT A membeli sebuah truk yang digunakan untuk mengangkut barang hasil pertanian tertentu DPP Nilai Lain, maka Pajak Masukan atas pembelian truk tersebut tidak bisa dikreditkan oleh PT A.
Lalu atas Pajak Masukan yang tidak bisa dikreditkan tersebut apakah bisa dibiayakan secara fiskal?