Perubahan Layanan Tatap Muka di Masa Pandemi Covid-19 KPP Pratama Jakarta Tamansari Dua
-
- Government
Layanan yang dikecualikan dari tatap muka selama Pandemi:
1. Pendaftaran NPWP;
2. Pelaporan SPT Tahunan dan SPT Masa yang sudah wajib e-filing;
3. Surat Keterangan Fiskal (SKF);
4. Validasi SSP PPhTB;
5. Aktivasi dan Lupa EFIN;
6. VAT Refund
Layanan yang dikecualikan dari tatap muka selama Pandemi:
1. Pendaftaran NPWP;
2. Pelaporan SPT Tahunan dan SPT Masa yang sudah wajib e-filing;
3. Surat Keterangan Fiskal (SKF);
4. Validasi SSP PPhTB;
5. Aktivasi dan Lupa EFIN;
6. VAT Refund
12 min