![](/assets/artwork/1x1-42817eea7ade52607a760cbee00d1495.gif)
1 episode
![](/assets/artwork/1x1-42817eea7ade52607a760cbee00d1495.gif)
Divestasi Saham PT Freeprt Edho maulana Maulana
-
- Arts
Divestasi Saham Dalam Kontrak Karya dan IUPK PT. Freeport
Indonesia Beserta Peraturan Pelaksananya
A. Definis Divestasi Saham, Kontrak Karya, dan IUPK
1. Pengertian Divestasi Saham
Istilah divestasi saham berasal dari dua suku kata, yaitu divestasi dan
saham. Sementara itu, dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia,
belum ada istilah baku yang berkaitan dengan divestasi saham. Istilah-istilah
yang digunakan dalam peraturan perundang-undangan itu meliputi:20
1. Partisipasi bagi modal nasional21
2. Pengalihan saham atau menjual saham22
3. Divestasi23 dan
4. Divestasi saham24
Istilah divestasi berasal dari terjemahan bahasa Inggris, yaitu
divestment. Namun, ada juga ahli yang menggunakan istilah Indonesianisasi.
Indonesianisasi adalah tidak saja hanya berarti pengalihan keuntungan, tetapi
lebih penting lagi adalah pengalihan kontrol terhadap jalannya perusahaan.25
Apabila dikaji definisi ini, ada 2 (dua) hal yang dihajatkan dari konsep
Indonesianisasi, yaitu:
a. Mendapatkan keuntungan; dan
b. Pengalihan kontrol terhadap jalannya perusahaan.
Keuntungan yang diperoleh dari Indonesianisasi ini adalah memperoleh
dividen dari perusahaan asing. Sementara itu, apabila saham yang dimiliki mitra
lokal merupakan saham mayoritas, mitra lokal dapat mengendalikan jalannya perusahaan tersebut sehingga jajaran direksi dapat ditempatkan oleh orang-
orang lokal.
Divestasi saham adalah pelepasan, pembebasan dan pengurangan
modal. Disebut juga divestment yaitu kebijakan terhadap perusahaan yang
seluruh sahamnya dimiliki oleh investor asing untuk secara bertahap tapi pasti
mengalihkan saham-sahamnya itu kepada mitra bisnis lokal atau proses yang
mengakibatkan pengalihan saham dari peserta asing kepada peserta nasional
-
Divestasi Saham PT Freeport
Divestasi Saham Dalam Kontrak Karya dan IUPK PT. Freeport
Indonesia Beserta Peraturan Pelaksananya
A. Definis Divestasi Saham, Kontrak Karya, dan IUPK
1. Pengertian Divestasi Saham
Istilah divestasi saham berasal dari dua suku kata, yaitu divestasi dan
saham. Sementara itu, dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia,
belum ada istilah baku yang berkaitan dengan divestasi saham. Istilah-istilah
yang digunakan dalam peraturan perundang-undangan itu meliputi:20
1. Partisipasi bagi modal nasional21
2. Pengalihan saham atau menjual saham22
3. Divestasi23 dan
4. Divestasi saham24
Istilah divestasi berasal dari terjemahan bahasa Inggris, yaitu
divestment. Namun, ada juga ahli yang menggunakan istilah Indonesianisasi.
Indonesianisasi adalah tidak saja hanya berarti pengalihan keuntungan, tetapi
lebih penting lagi adalah pengalihan kontrol terhadap jalannya perusahaan.25
Apabila dikaji definisi ini, ada 2 (dua) hal yang dihajatkan dari konsep
Indonesianisasi, yaitu:
a. Mendapatkan keuntungan; dan
b. Pengalihan kontrol terhadap jalannya perusahaan.
Keuntungan yang diperoleh dari Indonesianisasi ini adalah memperoleh
dividen dari perusahaan asing. Sementara itu, apabila saham yang dimiliki mitra
lokal merupakan saham mayoritas, mitra lokal dapat mengendalikan jalannya perusahaan tersebut sehingga jajaran direksi dapat ditempatkan oleh orang-
orang lokal.
Divestasi saham adalah pelepasan, pembebasan dan pengurangan
modal. Disebut juga divestment yaitu kebijakan terhadap perusahaan yang
seluruh sahamnya dimiliki oleh investor asing untuk secara bertahap tapi pasti
mengalihkan saham-sahamnya itu kepada mitra bisnis lokal atau proses yang
mengakibatkan pengalihan saham dari peserta asing kepada peserta nasional