4 min

Bambang Haryo Desak Kemenhub Segera Evaluasi Aturan Tiket Elektronik PT. ASDP Podcast Kempalan

    • Gouvernement

Jakarta - Anggota Dewan Pakar Partai Gerindra Bambang Haryo Soekartono menyebutkan kebijakan tiket elektronik yang diberlakukan 1 Mei Tahun 2020 oleh PT ASDP di Industri angkutan penyeberangan yang dilandasi dengan Peraturan Menteri Nomor 19  Tahun 2020, sangat merugikan masyarakat konsumen angkutan penyeberangan.

Menurut Alumnus Teknik Perkapalan ITS Surabaya ini, pemberlakuan tiket elektronik ini, justru mengakibatkan peningkatan biaya yang sangat besar diharga tiket angkutan penyeberangan, demikian juga masyarakat menjadi sangat kesulitan membeli tiket angkutan penyeberangan secara langsung berbayar di terminal, sehingga mereka harus melalui calo atau agen tiket yang tidak layak yang dilegalkan dan dikoordinir dari PT. ASDP.

"Padahal sebelumnya masyarakat sudah membayar mahal harga tiket dengan pembebanan ongkos jasa kepelabuhanan yang masuk dalam komponen harga tiket, ditambah dengan ongkos jasa penyeberangan dan ongkos jasa asuransi. Ongkos jasa kepelabuhanan sudah masuk didalamnya adalah penyediaan ruang tunggu terminal, fasilitas dermaga dan jasa penjualan tiket yang dulu dilakukan oleh ASDP secara langsung. Sehingga ongkos jasa penjualan tiket adalah bagian kecil dari ongkos jasa pelabuhan lainnya” kata BHS, di Jakarta, Selasa (30/11)

Jakarta - Anggota Dewan Pakar Partai Gerindra Bambang Haryo Soekartono menyebutkan kebijakan tiket elektronik yang diberlakukan 1 Mei Tahun 2020 oleh PT ASDP di Industri angkutan penyeberangan yang dilandasi dengan Peraturan Menteri Nomor 19  Tahun 2020, sangat merugikan masyarakat konsumen angkutan penyeberangan.

Menurut Alumnus Teknik Perkapalan ITS Surabaya ini, pemberlakuan tiket elektronik ini, justru mengakibatkan peningkatan biaya yang sangat besar diharga tiket angkutan penyeberangan, demikian juga masyarakat menjadi sangat kesulitan membeli tiket angkutan penyeberangan secara langsung berbayar di terminal, sehingga mereka harus melalui calo atau agen tiket yang tidak layak yang dilegalkan dan dikoordinir dari PT. ASDP.

"Padahal sebelumnya masyarakat sudah membayar mahal harga tiket dengan pembebanan ongkos jasa kepelabuhanan yang masuk dalam komponen harga tiket, ditambah dengan ongkos jasa penyeberangan dan ongkos jasa asuransi. Ongkos jasa kepelabuhanan sudah masuk didalamnya adalah penyediaan ruang tunggu terminal, fasilitas dermaga dan jasa penjualan tiket yang dulu dilakukan oleh ASDP secara langsung. Sehingga ongkos jasa penjualan tiket adalah bagian kecil dari ongkos jasa pelabuhan lainnya” kata BHS, di Jakarta, Selasa (30/11)

4 min

Classement des podcasts dans Gouvernement

L'affaire Clearstream
Docurama
Pensez stratégique
Ministère des Armées
The Real Story
BBC World Service
L’économie de demain est l’affaire de tous, avec Patrick Artus
Challenges
L.F.P.
ZK
Defcast
Ministère des Armées