1 episode

Asas itu sendiri berasal dari bahasa Arab yakni “asasun” dimana memiliki arti dasar, fondasi atau
basis. Maka asas ini dapat diartikan secara bahasa yakni landasan berpikir. Asas dalam hukum
memiliki pengertian kebenaran yang digunakan sebagai tumpuan dalam berpikir serta sebagai
alasan dalam menyatakan pendapat guna penegakan dan pelaksanaan hukum. Jadi asas hukum
Islam adalah tumpuan dasar dalam berpikir dan alasan menyatakan pendapat dengan
berdasarkan Al Quran dan Hadis.
Asas merupakan unsur fundamental hukum yang pada umumnya mendasari dan mencakup
substansi hukum dan teknik-teknik menjalankan/ mengoperasikannya. Oleh karena itu, asas
secara umum bersifat penyimpul (mirip dengan makna kaidah) dari rincian hukum yang ada,
dan adakalanya bersifat antisipatif-prediktif guna menyelesaikan masalah yang belum atau
tidak diatur dalam hukum yang bersangkutan.
selanjutnya kita akan bahas tentang Asas- asas Umum Hukum Islam
a. Asas Keadilan
Pentingnya asas keadilan dalam hukum Islam sehingga menurut A.M. Saefuddin (Saefuddin,
1983: 45 dikutip dari Mohammad Daud Ali, 2000: 116), dalam Al Quran sebagaisumber utama
hukum Islam, kata keadilan disebut lebih dari 1.000 kali, menempati posisi terbanyak ketiga,
setelah kata Allah dan ilmu pengetahuan. Ensiklopedi Hukum Islam menjelaskan bahwa secara
etimologis al adl berarti “tidak berat sebelah, tidak memihak, atau menyamakan yang satu
dengan yang lain (al musawah)”(2000: 25).
b. Asas Kepastian Hukum
Asas kepastian hukum adalah sebagian dari ciri negara hukum. Sebagai salah satu aspek dalam
kehidupan hukum, kepastian hukum menghendaki adanya kepastian dalam hubungan antar
orang dalam masyarakat. Untuk maksud itu, yang berhubungan erat sekali dengan masalah
kepastian hukum itu adalah dari mana hukum itu berasal (Rahadjo, 1990: 81). Artinya hukum
itu harus berasal dari sumber yang mempunyai otoritas yang sah dan karena itu ditaati dan
mengikat.
Asas kepastian hukum dijelaskan dalam Alqur’an surat al-Isra’ (17):15 dan Alqur’an surat al-
Maidah (5): 95. Dari dua ayat tersebut dapat dipahami, bahwa suatu perbuatan tidak dapat
dikenai sanksi hukum kecuali ada ketentuan perundang-undangan yang ada terlebih dahulu
dibandingkan perbuatan itu.
c. Asas kemanfaatan
Asas kemanfaatan adalah asas yang mengiringi asas keadilan dan kepastian hukum.
Kemanfaatan atau kemaslahatan selalu menjadi pertimbangan dalam melaksanakan suatu
keadilan dan kepastian hukum. Berbagai hukuman yang ditetapkan dalam aturan pidana Islam
dilaksanakan dengan mempertimbangkan kemanfaatan atau kemaslahatan manusia. Misalnya
dapat dipertimbangkan kemanfaatan penjatuhan hukuman itu bagi terdakwa sendiri dan bagi
masyarakat. Asas ini dipahami dari Alqur’an surat al- Baqarah (2):178 yang berisi tentang
hukuman kisas, dan hukuman penggantinya (diat).

Kemudian ada juga asas- asas Hukum Perkawinan dalam Islam
a.) Asas Kesukarelaan
Kesukarelaan berarti saling menerima baik kekurangan maupun kelebihan antara kedua calon.
Kesukarelaan itu tidak harus terdapat diantara kedua calon suami istri, tetapi juga diantara
kedua orang tua kedua belah pihak. Kesukarelaan orang tua yang menjadi wali seorang wanita,
merupakan sendi asasi perkawinan islam.
b.) Asas persetujuan kedua belah pihak
Asas persetujuan kedua belah pihak merupakan konsekuensi logis asas kesukarelaan. Tidak
boleh ada paksaan dalam melangsungkan perkawinan.
c.) Asas kebebasan memilih pasangan
Asas ini berarti bahwa dalam perkawinan seseorang calon pengantin diberikan kebebasan
dalam memilih calon pasangannya. Asas kebebasan memilih pasangan dengan tetap
memperhatikan larangan perkawinan.
d.) Asas kemitraan suami-istri
Kemitraan menyebabkan kedudukan suami-istri dalam beberapa hal sama, dan dalam hal yang
lain berbeda. Suami menjadi kepala keluarga, istri menjadi kepala dan penanggung jawab
pengaturan rumah tangga.
e.) Asas untuk selama-lamanya.
Menunjukkan bahwa perkawinan dilaksanakan untuk melangsungkan keturunan dan

Intan Nurasiah_UNY Intan Nurasiah intannurasiah.2019

    • Society & Culture

Asas itu sendiri berasal dari bahasa Arab yakni “asasun” dimana memiliki arti dasar, fondasi atau
basis. Maka asas ini dapat diartikan secara bahasa yakni landasan berpikir. Asas dalam hukum
memiliki pengertian kebenaran yang digunakan sebagai tumpuan dalam berpikir serta sebagai
alasan dalam menyatakan pendapat guna penegakan dan pelaksanaan hukum. Jadi asas hukum
Islam adalah tumpuan dasar dalam berpikir dan alasan menyatakan pendapat dengan
berdasarkan Al Quran dan Hadis.
Asas merupakan unsur fundamental hukum yang pada umumnya mendasari dan mencakup
substansi hukum dan teknik-teknik menjalankan/ mengoperasikannya. Oleh karena itu, asas
secara umum bersifat penyimpul (mirip dengan makna kaidah) dari rincian hukum yang ada,
dan adakalanya bersifat antisipatif-prediktif guna menyelesaikan masalah yang belum atau
tidak diatur dalam hukum yang bersangkutan.
selanjutnya kita akan bahas tentang Asas- asas Umum Hukum Islam
a. Asas Keadilan
Pentingnya asas keadilan dalam hukum Islam sehingga menurut A.M. Saefuddin (Saefuddin,
1983: 45 dikutip dari Mohammad Daud Ali, 2000: 116), dalam Al Quran sebagaisumber utama
hukum Islam, kata keadilan disebut lebih dari 1.000 kali, menempati posisi terbanyak ketiga,
setelah kata Allah dan ilmu pengetahuan. Ensiklopedi Hukum Islam menjelaskan bahwa secara
etimologis al adl berarti “tidak berat sebelah, tidak memihak, atau menyamakan yang satu
dengan yang lain (al musawah)”(2000: 25).
b. Asas Kepastian Hukum
Asas kepastian hukum adalah sebagian dari ciri negara hukum. Sebagai salah satu aspek dalam
kehidupan hukum, kepastian hukum menghendaki adanya kepastian dalam hubungan antar
orang dalam masyarakat. Untuk maksud itu, yang berhubungan erat sekali dengan masalah
kepastian hukum itu adalah dari mana hukum itu berasal (Rahadjo, 1990: 81). Artinya hukum
itu harus berasal dari sumber yang mempunyai otoritas yang sah dan karena itu ditaati dan
mengikat.
Asas kepastian hukum dijelaskan dalam Alqur’an surat al-Isra’ (17):15 dan Alqur’an surat al-
Maidah (5): 95. Dari dua ayat tersebut dapat dipahami, bahwa suatu perbuatan tidak dapat
dikenai sanksi hukum kecuali ada ketentuan perundang-undangan yang ada terlebih dahulu
dibandingkan perbuatan itu.
c. Asas kemanfaatan
Asas kemanfaatan adalah asas yang mengiringi asas keadilan dan kepastian hukum.
Kemanfaatan atau kemaslahatan selalu menjadi pertimbangan dalam melaksanakan suatu
keadilan dan kepastian hukum. Berbagai hukuman yang ditetapkan dalam aturan pidana Islam
dilaksanakan dengan mempertimbangkan kemanfaatan atau kemaslahatan manusia. Misalnya
dapat dipertimbangkan kemanfaatan penjatuhan hukuman itu bagi terdakwa sendiri dan bagi
masyarakat. Asas ini dipahami dari Alqur’an surat al- Baqarah (2):178 yang berisi tentang
hukuman kisas, dan hukuman penggantinya (diat).

Kemudian ada juga asas- asas Hukum Perkawinan dalam Islam
a.) Asas Kesukarelaan
Kesukarelaan berarti saling menerima baik kekurangan maupun kelebihan antara kedua calon.
Kesukarelaan itu tidak harus terdapat diantara kedua calon suami istri, tetapi juga diantara
kedua orang tua kedua belah pihak. Kesukarelaan orang tua yang menjadi wali seorang wanita,
merupakan sendi asasi perkawinan islam.
b.) Asas persetujuan kedua belah pihak
Asas persetujuan kedua belah pihak merupakan konsekuensi logis asas kesukarelaan. Tidak
boleh ada paksaan dalam melangsungkan perkawinan.
c.) Asas kebebasan memilih pasangan
Asas ini berarti bahwa dalam perkawinan seseorang calon pengantin diberikan kebebasan
dalam memilih calon pasangannya. Asas kebebasan memilih pasangan dengan tetap
memperhatikan larangan perkawinan.
d.) Asas kemitraan suami-istri
Kemitraan menyebabkan kedudukan suami-istri dalam beberapa hal sama, dan dalam hal yang
lain berbeda. Suami menjadi kepala keluarga, istri menjadi kepala dan penanggung jawab
pengaturan rumah tangga.
e.) Asas untuk selama-lamanya.
Menunjukkan bahwa perkawinan dilaksanakan untuk melangsungkan keturunan dan

    Asas-Asas Hukum Islam

    Asas-Asas Hukum Islam

    Asas itu sendiri berasal dari bahasa Arab yakni “asasun” dimana memiliki arti dasar, fondasi atau
    basis. Maka asas ini dapat diartikan secara bahasa yakni landasan berpikir. Asas dalam hukum
    memiliki pengertian kebenaran yang digunakan sebagai tumpuan dalam berpikir serta sebagai
    alasan dalam menyatakan pendapat guna penegakan dan pelaksanaan hukum. Jadi asas hukum
    Islam adalah tumpuan dasar dalam berpikir dan alasan menyatakan pendapat dengan
    berdasarkan Al Quran dan Hadis.
    Asas merupakan unsur fundamental hukum yang pada umumnya mendasari dan mencakup
    substansi hukum dan teknik-teknik menjalankan/ mengoperasikannya. Oleh karena itu, asas
    secara umum bersifat penyimpul (mirip dengan makna kaidah) dari rincian hukum yang ada,
    dan adakalanya bersifat antisipatif-prediktif guna menyelesaikan masalah yang belum atau
    tidak diatur dalam hukum yang bersangkutan.
    selanjutnya kita akan bahas tentang Asas- asas Umum Hukum Islam
    a. Asas Keadilan
    Pentingnya asas keadilan dalam hukum Islam sehingga menurut A.M. Saefuddin (Saefuddin,
    1983: 45 dikutip dari Mohammad Daud Ali, 2000: 116), dalam Al Quran sebagaisumber utama
    hukum Islam, kata keadilan disebut lebih dari 1.000 kali, menempati posisi terbanyak ketiga,
    setelah kata Allah dan ilmu pengetahuan. Ensiklopedi Hukum Islam menjelaskan bahwa secara
    etimologis al adl berarti “tidak berat sebelah, tidak memihak, atau menyamakan yang satu
    dengan yang lain (al musawah)”(2000: 25).
    b. Asas Kepastian Hukum
    Asas kepastian hukum adalah sebagian dari ciri negara hukum. Sebagai salah satu aspek dalam
    kehidupan hukum, kepastian hukum menghendaki adanya kepastian dalam hubungan antar
    orang dalam masyarakat. Untuk maksud itu, yang berhubungan erat sekali dengan masalah
    kepastian hukum itu adalah dari mana hukum itu berasal (Rahadjo, 1990: 81). Artinya hukum
    itu harus berasal dari sumber yang mempunyai otoritas yang sah dan karena itu ditaati dan
    mengikat.
    Asas kepastian hukum dijelaskan dalam Alqur’an surat al-Isra’ (17):15 dan Alqur’an surat al-
    Maidah (5): 95. Dari dua ayat tersebut dapat dipahami, bahwa suatu perbuatan tidak dapat
    dikenai sanksi hukum kecuali ada ketentuan perundang-undangan yang ada terlebih dahulu
    dibandingkan perbuatan itu.
    c. Asas kemanfaatan
    Asas kemanfaatan adalah asas yang mengiringi asas keadilan dan kepastian hukum.
    Kemanfaatan atau kemaslahatan selalu menjadi pertimbangan dalam melaksanakan suatu
    keadilan dan kepastian hukum. Berbagai hukuman yang ditetapkan dalam aturan pidana Islam
    dilaksanakan dengan mempertimbangkan kemanfaatan atau kemaslahatan manusia. Misalnya
    dapat dipertimbangkan kemanfaatan penjatuhan hukuman itu bagi terdakwa sendiri dan bagi
    masyarakat. Asas ini dipahami dari Alqur’an surat al- Baqarah (2):178 yang berisi tentang
    hukuman kisas, dan hukuman penggantinya (diat).

    Kemudian ada juga asas- asas Hukum Perkawinan dalam Islam
    a.) Asas Kesukarelaan
    Kesukarelaan berarti saling menerima baik kekurangan maupun kelebihan antara kedua calon.
    Kesukarelaan itu tidak harus terdapat diantara kedua calon suami istri, tetapi juga diantara
    kedua orang tua kedua belah pihak. Kesukarelaan orang tua yang menjadi wali seorang wanita,
    merupakan sendi asasi perkawinan islam.
    b.) Asas persetujuan kedua belah pihak
    Asas persetujuan kedua belah pihak merupakan konsekuensi logis asas kesukarelaan. Tidak
    boleh ada paksaan dalam melangsungkan perkawinan.
    c.) Asas kebebasan memilih pasangan
    Asas ini berarti bahwa dalam perkawinan seseorang calon pengantin diberikan kebebasan
    dalam memilih calon pasangannya. Asas

    • 4 min

Top Podcasts In Society & Culture

Искусство для пацанчиков
Настя Четверикова
дочь разбойника
libo/libo
Психология с Александрой Яковлевой
Александра Яковлева
მოლაპარაკე ტექსტები
რადიო თავისუფლება
Извини, что голосовым
Кристина Вазовски
Хакни мозг
Ольга Килина х Богема