Intan Nurasiah_UNY

Intan Nurasiah intannurasiah.2019
Intan Nurasiah_UNY Podcast

Asas itu sendiri berasal dari bahasa Arab yakni “asasun” dimana memiliki arti dasar, fondasi atau basis. Maka asas ini dapat diartikan secara bahasa yakni landasan berpikir. Asas dalam hukum memiliki pengertian kebenaran yang digunakan sebagai tumpuan dalam berpikir serta sebagai alasan dalam menyatakan pendapat guna penegakan dan pelaksanaan hukum. Jadi asas hukum Islam adalah tumpuan dasar dalam berpikir dan alasan menyatakan pendapat dengan berdasarkan Al Quran dan Hadis. Asas merupakan unsur fundamental hukum yang pada umumnya mendasari dan mencakup substansi hukum dan teknik-teknik menjalankan/ mengoperasikannya. Oleh karena itu, asas secara umum bersifat penyimpul (mirip dengan makna kaidah) dari rincian hukum yang ada, dan adakalanya bersifat antisipatif-prediktif guna menyelesaikan masalah yang belum atau tidak diatur dalam hukum yang bersangkutan. selanjutnya kita akan bahas tentang Asas- asas Umum Hukum Islam a. Asas Keadilan Pentingnya asas keadilan dalam hukum Islam sehingga menurut A.M. Saefuddin (Saefuddin, 1983: 45 dikutip dari Mohammad Daud Ali, 2000: 116), dalam Al Quran sebagaisumber utama hukum Islam, kata keadilan disebut lebih dari 1.000 kali, menempati posisi terbanyak ketiga, setelah kata Allah dan ilmu pengetahuan. Ensiklopedi Hukum Islam menjelaskan bahwa secara etimologis al adl berarti “tidak berat sebelah, tidak memihak, atau menyamakan yang satu dengan yang lain (al musawah)”(2000: 25). b. Asas Kepastian Hukum Asas kepastian hukum adalah sebagian dari ciri negara hukum. Sebagai salah satu aspek dalam kehidupan hukum, kepastian hukum menghendaki adanya kepastian dalam hubungan antar orang dalam masyarakat. Untuk maksud itu, yang berhubungan erat sekali dengan masalah kepastian hukum itu adalah dari mana hukum itu berasal (Rahadjo, 1990: 81). Artinya hukum itu harus berasal dari sumber yang mempunyai otoritas yang sah dan karena itu ditaati dan mengikat. Asas kepastian hukum dijelaskan dalam Alqur’an surat al-Isra’ (17):15 dan Alqur’an surat al- Maidah (5): 95. Dari dua ayat tersebut dapat dipahami, bahwa suatu perbuatan tidak dapat dikenai sanksi hukum kecuali ada ketentuan perundang-undangan yang ada terlebih dahulu dibandingkan perbuatan itu. c. Asas kemanfaatan Asas kemanfaatan adalah asas yang mengiringi asas keadilan dan kepastian hukum. Kemanfaatan atau kemaslahatan selalu menjadi pertimbangan dalam melaksanakan suatu keadilan dan kepastian hukum. Berbagai hukuman yang ditetapkan dalam aturan pidana Islam dilaksanakan dengan mempertimbangkan kemanfaatan atau kemaslahatan manusia. Misalnya dapat dipertimbangkan kemanfaatan penjatuhan hukuman itu bagi terdakwa sendiri dan bagi masyarakat. Asas ini dipahami dari Alqur’an surat al- Baqarah (2):178 yang berisi tentang hukuman kisas, dan hukuman penggantinya (diat). Kemudian ada juga asas- asas Hukum Perkawinan dalam Islam a.) Asas Kesukarelaan Kesukarelaan berarti saling menerima baik kekurangan maupun kelebihan antara kedua calon. Kesukarelaan itu tidak harus terdapat diantara kedua calon suami istri, tetapi juga diantara kedua orang tua kedua belah pihak. Kesukarelaan orang tua yang menjadi wali seorang wanita, merupakan sendi asasi perkawinan islam. b.) Asas persetujuan kedua belah pihak Asas persetujuan kedua belah pihak merupakan konsekuensi logis asas kesukarelaan. Tidak boleh ada paksaan dalam melangsungkan perkawinan. c.) Asas kebebasan memilih pasangan Asas ini berarti bahwa dalam perkawinan seseorang calon pengantin diberikan kebebasan dalam memilih calon pasangannya. Asas kebebasan memilih pasangan dengan tetap memperhatikan larangan perkawinan. d.) Asas kemitraan suami-istri Kemitraan menyebabkan kedudukan suami-istri dalam beberapa hal sama, dan dalam hal yang lain berbeda. Suami menjadi kepala keluarga, istri menjadi kepala dan penanggung jawab pengaturan rumah tangga. e.) Asas untuk selama-lamanya. Menunjukkan bahwa perkawinan dilaksanakan untuk melangsungkan keturunan dan

Episodes

  1. 24/11/2020

    Asas-Asas Hukum Islam

    Asas itu sendiri berasal dari bahasa Arab yakni “asasun” dimana memiliki arti dasar, fondasi atau basis. Maka asas ini dapat diartikan secara bahasa yakni landasan berpikir. Asas dalam hukum memiliki pengertian kebenaran yang digunakan sebagai tumpuan dalam berpikir serta sebagai alasan dalam menyatakan pendapat guna penegakan dan pelaksanaan hukum. Jadi asas hukum Islam adalah tumpuan dasar dalam berpikir dan alasan menyatakan pendapat dengan berdasarkan Al Quran dan Hadis. Asas merupakan unsur fundamental hukum yang pada umumnya mendasari dan mencakup substansi hukum dan teknik-teknik menjalankan/ mengoperasikannya. Oleh karena itu, asas secara umum bersifat penyimpul (mirip dengan makna kaidah) dari rincian hukum yang ada, dan adakalanya bersifat antisipatif-prediktif guna menyelesaikan masalah yang belum atau tidak diatur dalam hukum yang bersangkutan. selanjutnya kita akan bahas tentang Asas- asas Umum Hukum Islam a. Asas Keadilan Pentingnya asas keadilan dalam hukum Islam sehingga menurut A.M. Saefuddin (Saefuddin, 1983: 45 dikutip dari Mohammad Daud Ali, 2000: 116), dalam Al Quran sebagaisumber utama hukum Islam, kata keadilan disebut lebih dari 1.000 kali, menempati posisi terbanyak ketiga, setelah kata Allah dan ilmu pengetahuan. Ensiklopedi Hukum Islam menjelaskan bahwa secara etimologis al adl berarti “tidak berat sebelah, tidak memihak, atau menyamakan yang satu dengan yang lain (al musawah)”(2000: 25). b. Asas Kepastian Hukum Asas kepastian hukum adalah sebagian dari ciri negara hukum. Sebagai salah satu aspek dalam kehidupan hukum, kepastian hukum menghendaki adanya kepastian dalam hubungan antar orang dalam masyarakat. Untuk maksud itu, yang berhubungan erat sekali dengan masalah kepastian hukum itu adalah dari mana hukum itu berasal (Rahadjo, 1990: 81). Artinya hukum itu harus berasal dari sumber yang mempunyai otoritas yang sah dan karena itu ditaati dan mengikat. Asas kepastian hukum dijelaskan dalam Alqur’an surat al-Isra’ (17):15 dan Alqur’an surat al- Maidah (5): 95. Dari dua ayat tersebut dapat dipahami, bahwa suatu perbuatan tidak dapat dikenai sanksi hukum kecuali ada ketentuan perundang-undangan yang ada terlebih dahulu dibandingkan perbuatan itu. c. Asas kemanfaatan Asas kemanfaatan adalah asas yang mengiringi asas keadilan dan kepastian hukum. Kemanfaatan atau kemaslahatan selalu menjadi pertimbangan dalam melaksanakan suatu keadilan dan kepastian hukum. Berbagai hukuman yang ditetapkan dalam aturan pidana Islam dilaksanakan dengan mempertimbangkan kemanfaatan atau kemaslahatan manusia. Misalnya dapat dipertimbangkan kemanfaatan penjatuhan hukuman itu bagi terdakwa sendiri dan bagi masyarakat. Asas ini dipahami dari Alqur’an surat al- Baqarah (2):178 yang berisi tentang hukuman kisas, dan hukuman penggantinya (diat). Kemudian ada juga asas- asas Hukum Perkawinan dalam Islam a.) Asas Kesukarelaan Kesukarelaan berarti saling menerima baik kekurangan maupun kelebihan antara kedua calon. Kesukarelaan itu tidak harus terdapat diantara kedua calon suami istri, tetapi juga diantara kedua orang tua kedua belah pihak. Kesukarelaan orang tua yang menjadi wali seorang wanita, merupakan sendi asasi perkawinan islam. b.) Asas persetujuan kedua belah pihak Asas persetujuan kedua belah pihak merupakan konsekuensi logis asas kesukarelaan. Tidak boleh ada paksaan dalam melangsungkan perkawinan. c.) Asas kebebasan memilih pasangan Asas ini berarti bahwa dalam perkawinan seseorang calon pengantin diberikan kebebasan dalam memilih calon pasangannya. Asas

    5 min

About

Asas itu sendiri berasal dari bahasa Arab yakni “asasun” dimana memiliki arti dasar, fondasi atau basis. Maka asas ini dapat diartikan secara bahasa yakni landasan berpikir. Asas dalam hukum memiliki pengertian kebenaran yang digunakan sebagai tumpuan dalam berpikir serta sebagai alasan dalam menyatakan pendapat guna penegakan dan pelaksanaan hukum. Jadi asas hukum Islam adalah tumpuan dasar dalam berpikir dan alasan menyatakan pendapat dengan berdasarkan Al Quran dan Hadis. Asas merupakan unsur fundamental hukum yang pada umumnya mendasari dan mencakup substansi hukum dan teknik-teknik menjalankan/ mengoperasikannya. Oleh karena itu, asas secara umum bersifat penyimpul (mirip dengan makna kaidah) dari rincian hukum yang ada, dan adakalanya bersifat antisipatif-prediktif guna menyelesaikan masalah yang belum atau tidak diatur dalam hukum yang bersangkutan. selanjutnya kita akan bahas tentang Asas- asas Umum Hukum Islam a. Asas Keadilan Pentingnya asas keadilan dalam hukum Islam sehingga menurut A.M. Saefuddin (Saefuddin, 1983: 45 dikutip dari Mohammad Daud Ali, 2000: 116), dalam Al Quran sebagaisumber utama hukum Islam, kata keadilan disebut lebih dari 1.000 kali, menempati posisi terbanyak ketiga, setelah kata Allah dan ilmu pengetahuan. Ensiklopedi Hukum Islam menjelaskan bahwa secara etimologis al adl berarti “tidak berat sebelah, tidak memihak, atau menyamakan yang satu dengan yang lain (al musawah)”(2000: 25). b. Asas Kepastian Hukum Asas kepastian hukum adalah sebagian dari ciri negara hukum. Sebagai salah satu aspek dalam kehidupan hukum, kepastian hukum menghendaki adanya kepastian dalam hubungan antar orang dalam masyarakat. Untuk maksud itu, yang berhubungan erat sekali dengan masalah kepastian hukum itu adalah dari mana hukum itu berasal (Rahadjo, 1990: 81). Artinya hukum itu harus berasal dari sumber yang mempunyai otoritas yang sah dan karena itu ditaati dan mengikat. Asas kepastian hukum dijelaskan dalam Alqur’an surat al-Isra’ (17):15 dan Alqur’an surat al- Maidah (5): 95. Dari dua ayat tersebut dapat dipahami, bahwa suatu perbuatan tidak dapat dikenai sanksi hukum kecuali ada ketentuan perundang-undangan yang ada terlebih dahulu dibandingkan perbuatan itu. c. Asas kemanfaatan Asas kemanfaatan adalah asas yang mengiringi asas keadilan dan kepastian hukum. Kemanfaatan atau kemaslahatan selalu menjadi pertimbangan dalam melaksanakan suatu keadilan dan kepastian hukum. Berbagai hukuman yang ditetapkan dalam aturan pidana Islam dilaksanakan dengan mempertimbangkan kemanfaatan atau kemaslahatan manusia. Misalnya dapat dipertimbangkan kemanfaatan penjatuhan hukuman itu bagi terdakwa sendiri dan bagi masyarakat. Asas ini dipahami dari Alqur’an surat al- Baqarah (2):178 yang berisi tentang hukuman kisas, dan hukuman penggantinya (diat). Kemudian ada juga asas- asas Hukum Perkawinan dalam Islam a.) Asas Kesukarelaan Kesukarelaan berarti saling menerima baik kekurangan maupun kelebihan antara kedua calon. Kesukarelaan itu tidak harus terdapat diantara kedua calon suami istri, tetapi juga diantara kedua orang tua kedua belah pihak. Kesukarelaan orang tua yang menjadi wali seorang wanita, merupakan sendi asasi perkawinan islam. b.) Asas persetujuan kedua belah pihak Asas persetujuan kedua belah pihak merupakan konsekuensi logis asas kesukarelaan. Tidak boleh ada paksaan dalam melangsungkan perkawinan. c.) Asas kebebasan memilih pasangan Asas ini berarti bahwa dalam perkawinan seseorang calon pengantin diberikan kebebasan dalam memilih calon pasangannya. Asas kebebasan memilih pasangan dengan tetap memperhatikan larangan perkawinan. d.) Asas kemitraan suami-istri Kemitraan menyebabkan kedudukan suami-istri dalam beberapa hal sama, dan dalam hal yang lain berbeda. Suami menjadi kepala keluarga, istri menjadi kepala dan penanggung jawab pengaturan rumah tangga. e.) Asas untuk selama-lamanya. Menunjukkan bahwa perkawinan dilaksanakan untuk melangsungkan keturunan dan

To listen to explicit episodes, sign in.

Stay up to date with this show

Sign in or sign up to follow shows, save episodes and get the latest updates.

Select a country or region

Africa, Middle East, and India

Asia Pacific

Europe

Latin America and the Caribbean

The United States and Canada