![](/assets/artwork/1x1-42817eea7ade52607a760cbee00d1495.gif)
10 分鐘
![](/assets/artwork/1x1-42817eea7ade52607a760cbee00d1495.gif)
Pajak Bumi dan Bangunan AccounThink By Rizal Sukma A
-
- 教育
Pajak Bumi dan Bangunan adalah pungutan atas tanah dan bangunan yang muncul karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang atau badan yang memiliki suatu hak atasnya, atau memperoleh manfaat dari padanya.
DASAR HUKUM :
Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah
Dalam UU tersebut menyatakan bahwa kewenangan dalam pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) telah diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota.
Jangan Lupa Support channel ini, terimakasih
Have a niceday !!!!
---
Support this podcast: https://podcasters.spotify.com/pod/show/rizal-sukma-aliyudin/support
Pajak Bumi dan Bangunan adalah pungutan atas tanah dan bangunan yang muncul karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang atau badan yang memiliki suatu hak atasnya, atau memperoleh manfaat dari padanya.
DASAR HUKUM :
Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah
Dalam UU tersebut menyatakan bahwa kewenangan dalam pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) telah diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota.
Jangan Lupa Support channel ini, terimakasih
Have a niceday !!!!
---
Support this podcast: https://podcasters.spotify.com/pod/show/rizal-sukma-aliyudin/support
10 分鐘