Berbagai argumen terkait pelaksanaan Pilkada 2020 ramai dibicarakan. Di satu sisi, pemerintah melihat bahwa menunda Pilkada 2020 setelah tahapan pendaftaran pasangan calon merupakan pelanggaran hak konstitusional. Namun di sisi lain, terdapat argumen bahwa negara seyogianya menjamin hak konstitusi warga negara dapat terlaksana dengan rasa aman, yaitu dengan menunda pelaksanaan Pilkada. Mantan Hakim Konstitusi, Maruarar Siahaan, menjawab bagaimana sebenarnya pengaturan mengenai Pilkada di dalam konstitusi dan apa yang dimaksud dengan hak konstitusional itu
Information
- Show
- Published5 October 2020 at 09:45 UTC
- Length13 min
- Season1
- Episode27
- RatingClean
