Hukum Menindik Telinga Bayi Perempuan Romi
-
- 宗教/スピリチュアル
Sementara menurut ulama yang lain, seperti Imam Al-Zarkasyi, dan ulama Hanabilah, menindik telinga bayi perempuan untuk dipasangkan perhiasan hukumnya boleh, tidak haram. Ini karena menindik telinga bayi perempuan sudah biasa dilakukan oleh bangsa Arab di zaman Jahiliyah, dan Rasulullah Saw tidak mengingkarinya. Ini menunjukkan bahwa menindik telinga bayi perempuan hukumnya boleh.
Dalam kitab fatul muin dijelaskan.
-
Menurut pendapat ulama tentang menindik telinga bayi perempuan
Para ulama berbeda pendapat terkait hukum menindik atau melubangi telinga bayi perempuan ini. Menurut Imam Al-Ghazali, menindik telinga bayi perempuan, meski tujuannya untuk memasangkan perhiasan, hukumnya adalah haram. Ini karena menindik telinga bayi perempuan termasuk perbuatan yang menyakiti sehingga haram dilakukan.