Kantin Hukum kantin hukum17
-
- Science
Belajar hukum dengan penjelasan yang lebih asik
-
APA ITU EROR IN PERSONA DAN EROR IN OBJECTO?
Materi kali ini adalah Eror in Persona dan Eror in Objecto.
-
Hati - Hati Menyadap Handphone Pacar bisa kena Pidana !
Punya Pacar Posesif? Bahkan sampai menyadap handphone emang boleh? Awas bisa kena Pidana lho. Kali ini Kantin Hukum akan membahas hal tersebut
-
Ngomong Anjay Bisa diPidana? HAH?!
Apakah ngomong Anjay bisa dipidana?
-
Bermain layang layang bisa dipidana? KOK BISA??
Bermain layang - layang hingga menyebabkan orang lain terluka bisa dipidana lho temen temen. Kali ini kantin hukum akan sedikit mengupas hal tersebut.
-
Ancaman Hukuman Bersepeda di Jalur kendaraan Bermotor
Lagi musim bersepeda , tetap jaga kesehatan . Hati - hati dijalan.
-
Perjanjian Tanpa Materai. Emang Sah?
Dalam membuat suatu perjanjian tertulis seringkali kita menemukan adanya materai dibawah tanda tangan kita. Lalu apakah ketika perjanjian itu dibuat tanpa Materai tetap Sah? Yuk kita dengar sedikit ulasannya