1시간 8분

DIALEKTIKA SEMAR UI: Ancaman Represifitas Negara terhadap Kebebasan Berpendapat bersama Asfinawati Bincang Progresif

    • 사회 과학

"Sebetulnya aneh, kenapa yang diminta adalah rakyat rajin memberikan kritik. Harusnya kan yang dia (pemerintah) perintahkan kan polisi, 'wahai penegak hukum, jangan tangkepin lagi mahasiswa, jangan berlakukan UU ITE seperti itu.' Kenapa kitanya yang harus lebih kritis? Apa perubahan (dalam) hukum kalau kita lebih kritis? Toh, masyarakat udah sangat kritis, Tahun 2018 nggak ada aksi gede, 2019 ada aksi besar, 2020 ada aksi besar, itu kan lebih kritis, tapi dibalas dengan penangkapan, kriminalisasi. Jadi sebetulnya nggak masuk akal sama sekali, jadi bahkan untuk kita ketawa aja udah nggak bisa, karena saya juga bingung untuk mencerna pernyataan begitu. Otak kita udah kayak tergerus."

― Asfinawati, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)

Pengesahan Omnibus Law pada 5 Oktober 2020 lalu, telah menuai aksi protes oleh masyarakat luas. Setiap pasal-pasal dalam UU Omnibus Law justru menunjukkan negara mengabaikan hak rakyat untuk hidup bermartabat dan justru mempercepat perusakan lingkungan. Tak hanya itu, terjadi beragam represifitas yang terjadi akibat aksi protes yang ditujukan terhadap UU Omnibus Law, contohnya pembubaran paksa oleh aparat saat aksi yang terjadi di beberapa kota besar di Indonesia.

Demokrasi dan kebebasan berpendapat kini berada diujung tanduk. Ancaman represifitas dan kriminalisasi dari negara telah menghantui dan mengambil hak banyak orang. Siapapun yang berbeda suara dengan rezim dan oligarkinya kini menghadapi ancaman serius, sudah banyak korban berjatuhan. Alat-alat negara kini dipakai sebagai tunggangan politik dan kepentingan segilintir orang semata. Lantas, bagaimana kepentingan rakyat dapat didengarkan?

#Stopkriminalisasirakyat #Represifitasnegara #OmnibusBiangMasalah

Narahubung: 0813-4003-7898 (Affan)

"Sebetulnya aneh, kenapa yang diminta adalah rakyat rajin memberikan kritik. Harusnya kan yang dia (pemerintah) perintahkan kan polisi, 'wahai penegak hukum, jangan tangkepin lagi mahasiswa, jangan berlakukan UU ITE seperti itu.' Kenapa kitanya yang harus lebih kritis? Apa perubahan (dalam) hukum kalau kita lebih kritis? Toh, masyarakat udah sangat kritis, Tahun 2018 nggak ada aksi gede, 2019 ada aksi besar, 2020 ada aksi besar, itu kan lebih kritis, tapi dibalas dengan penangkapan, kriminalisasi. Jadi sebetulnya nggak masuk akal sama sekali, jadi bahkan untuk kita ketawa aja udah nggak bisa, karena saya juga bingung untuk mencerna pernyataan begitu. Otak kita udah kayak tergerus."

― Asfinawati, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)

Pengesahan Omnibus Law pada 5 Oktober 2020 lalu, telah menuai aksi protes oleh masyarakat luas. Setiap pasal-pasal dalam UU Omnibus Law justru menunjukkan negara mengabaikan hak rakyat untuk hidup bermartabat dan justru mempercepat perusakan lingkungan. Tak hanya itu, terjadi beragam represifitas yang terjadi akibat aksi protes yang ditujukan terhadap UU Omnibus Law, contohnya pembubaran paksa oleh aparat saat aksi yang terjadi di beberapa kota besar di Indonesia.

Demokrasi dan kebebasan berpendapat kini berada diujung tanduk. Ancaman represifitas dan kriminalisasi dari negara telah menghantui dan mengambil hak banyak orang. Siapapun yang berbeda suara dengan rezim dan oligarkinya kini menghadapi ancaman serius, sudah banyak korban berjatuhan. Alat-alat negara kini dipakai sebagai tunggangan politik dan kepentingan segilintir orang semata. Lantas, bagaimana kepentingan rakyat dapat didengarkan?

#Stopkriminalisasirakyat #Represifitasnegara #OmnibusBiangMasalah

Narahubung: 0813-4003-7898 (Affan)

1시간 8분