Semua Tentang Musik - Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi Podcast Dakwah Sunnah

    • Islam

Listen on Apple Podcasts
Requires subscription and macOS 11.4 or higher

Dalam pandangan empat imam mazhab, musik memiliki hukum yang berbeda-beda berdasarkan interpretasi Alquran dan Hadis. Imam Abu Hanifah menganggap musik haram karena dapat melalaikan dari ibadah kepada Allah. Imam Malik juga cenderung mengharamkan musik, kecuali dalam konteks tertentu seperti pernikahan. Imam Syafi'i berpendapat bahwa mendengarkan musik adalah makruh jika menyebabkan kelalaian terhadap kewajiban agama. Sedangkan Imam Ahmad bin Hanbal lebih tegas dengan mengharamkan segala bentuk musik dan alat-alatnya, merujuk pada hadis-hadis yang melarangnya secara eksplisit. Semua pandangan ini didasarkan pada upaya untuk menjaga hati dari hal-hal yang dapat menjauhkan manusia dari Allah dan menciptakan ketenangan jiwa sesuai dengan ajaran Nabi Muhammad.

Dalam pandangan empat imam mazhab, musik memiliki hukum yang berbeda-beda berdasarkan interpretasi Alquran dan Hadis. Imam Abu Hanifah menganggap musik haram karena dapat melalaikan dari ibadah kepada Allah. Imam Malik juga cenderung mengharamkan musik, kecuali dalam konteks tertentu seperti pernikahan. Imam Syafi'i berpendapat bahwa mendengarkan musik adalah makruh jika menyebabkan kelalaian terhadap kewajiban agama. Sedangkan Imam Ahmad bin Hanbal lebih tegas dengan mengharamkan segala bentuk musik dan alat-alatnya, merujuk pada hadis-hadis yang melarangnya secara eksplisit. Semua pandangan ini didasarkan pada upaya untuk menjaga hati dari hal-hal yang dapat menjauhkan manusia dari Allah dan menciptakan ketenangan jiwa sesuai dengan ajaran Nabi Muhammad.