4 min

Stimulus Rp 405 T Hadapi Pandemik Covid-19 Fadjroel Rachman - Jubir Presiden

    • Politics

Presiden Joko Widodo mengalokasikan total dana Rp 405,1 triliun dengan cara menambah anggaran belanja APBN 2020 sebagai bagian dari sistem respon wabah Covid 19. Alokasi dana tersebut untuk menyelamatkan kesehatan rakyat, daya tahan sosial dan makroekonomi Indonesia.

Ada empat pos alokasi dana tersebut, yaitu:

a. Belanja di bidang kesehatan Rp 75 triliun, termasuk insentif tenaga medis.

b. Perluasan jaring pengaman sosial Rp 110 triliun seperti Program Keluarga Harapan (PKH).

c. Insentif perpajakan dan stimulus Kredit Usaha Rakyat (KUR) Rp 70,1 triliun.

d. Pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional Rp 150 triliun.

Alokasi dana kesehatan diprioritaskan untuk pembelian alat kesehatan seperti test kit, reagen, ventilator, dan Alat Pelindung Diri (APD), meningkatkan kemampuan rumah sakit rujukan, insentif tenaga medis (dokter, perawat, tenaga rumah sakit), serta santunan kematian tenaga medis.

Alokasi dana jaring pengaman sosial diprioritaskan untuk implementasi peningkatan sejumlah program seperti Program Keluarga Harapan/PKH, Kartu Sembako, dan Kartu Prakerja. Anggaran ini juga akan digunakan untuk pembebasan bea listrik, yaitu 3 bulan untuk 24 juta pelanggan listrik 450 VA dan diskon 50% untuk 7 juta pelanggan 900 VA, serta dukungan logistik sembako dan kebutuhan pokok.

Alokasi dana Insentif perpajakan dan stimulus Kredit Usaha Rakyat (KUR) diprioritaskan untuk penggratisan Pajak Penghasilan (PPh) 21 bagi pekerja industri pengolahan dengan penghasilan maksimal Rp 200 juta per tahun. Selain itu akan digunakan untuk percepatan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi 19 sektor tertentu untuk menjaga likuiditas pelaku usaha.

Alokasi dana pemulihan ekonomi termasuk di dalamnya adalah restrukturisasi kredit serta penjaminan dan pembiayaan dunia usaha, khususnya usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah (UMKM).

Selain kebijakan fiskal dalam sistem respon Covid 19, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan nonfiskal antara lain penyederhanaan larangan terbatas (lartas) ekspor, penyederhanaan lartas impor, serta percepatan layanan proses ekspor-impor melalui National Logistic Ecosystem (NLE) untuk menjamin ketersediaan barang yang saat ini dibutuhkan termasuk bahan baku industri.

Presiden Joko Widodo mendorong agar seluruh pihak baik pemerintah, swasta dan seluruh warga negara selalu bekerjasama dan kompak agar alokasi dana negara bisa membawa Indonesia pada keselamatan kesehatan dan keberlanjutan sosial ekonomi.

Fadjroel Rachman

Juru Bicara Presiden RI

Link Penting: www.covid19.go.id

Presiden Joko Widodo mengalokasikan total dana Rp 405,1 triliun dengan cara menambah anggaran belanja APBN 2020 sebagai bagian dari sistem respon wabah Covid 19. Alokasi dana tersebut untuk menyelamatkan kesehatan rakyat, daya tahan sosial dan makroekonomi Indonesia.

Ada empat pos alokasi dana tersebut, yaitu:

a. Belanja di bidang kesehatan Rp 75 triliun, termasuk insentif tenaga medis.

b. Perluasan jaring pengaman sosial Rp 110 triliun seperti Program Keluarga Harapan (PKH).

c. Insentif perpajakan dan stimulus Kredit Usaha Rakyat (KUR) Rp 70,1 triliun.

d. Pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional Rp 150 triliun.

Alokasi dana kesehatan diprioritaskan untuk pembelian alat kesehatan seperti test kit, reagen, ventilator, dan Alat Pelindung Diri (APD), meningkatkan kemampuan rumah sakit rujukan, insentif tenaga medis (dokter, perawat, tenaga rumah sakit), serta santunan kematian tenaga medis.

Alokasi dana jaring pengaman sosial diprioritaskan untuk implementasi peningkatan sejumlah program seperti Program Keluarga Harapan/PKH, Kartu Sembako, dan Kartu Prakerja. Anggaran ini juga akan digunakan untuk pembebasan bea listrik, yaitu 3 bulan untuk 24 juta pelanggan listrik 450 VA dan diskon 50% untuk 7 juta pelanggan 900 VA, serta dukungan logistik sembako dan kebutuhan pokok.

Alokasi dana Insentif perpajakan dan stimulus Kredit Usaha Rakyat (KUR) diprioritaskan untuk penggratisan Pajak Penghasilan (PPh) 21 bagi pekerja industri pengolahan dengan penghasilan maksimal Rp 200 juta per tahun. Selain itu akan digunakan untuk percepatan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi 19 sektor tertentu untuk menjaga likuiditas pelaku usaha.

Alokasi dana pemulihan ekonomi termasuk di dalamnya adalah restrukturisasi kredit serta penjaminan dan pembiayaan dunia usaha, khususnya usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah (UMKM).

Selain kebijakan fiskal dalam sistem respon Covid 19, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan nonfiskal antara lain penyederhanaan larangan terbatas (lartas) ekspor, penyederhanaan lartas impor, serta percepatan layanan proses ekspor-impor melalui National Logistic Ecosystem (NLE) untuk menjamin ketersediaan barang yang saat ini dibutuhkan termasuk bahan baku industri.

Presiden Joko Widodo mendorong agar seluruh pihak baik pemerintah, swasta dan seluruh warga negara selalu bekerjasama dan kompak agar alokasi dana negara bisa membawa Indonesia pada keselamatan kesehatan dan keberlanjutan sosial ekonomi.

Fadjroel Rachman

Juru Bicara Presiden RI

Link Penting: www.covid19.go.id

4 min