Tentang Cara Menyembeli Hewan Yg Sah Sendika
-
- Religion & Spirituality
وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ
“… Dan (haram) hewan yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya…”
Ketika hewan sudah disembelih dengan syarat (1) terputus Hulqum atau tempat keluarnya nafas (2) terputus Mari’ atau tempat keluarnya makanan, dan (3) Wadajain atau urat di sebelah kanan dan kiri di leher hewan; maka daging hewan tersebut menjadi halal, segar, bergizi dan menyehatkan.
-
Menyembelih hewan sesuai syariat
Bangkai dan darah diharamkan dan diulang beberapa kali di dalam Al-Qur’an, misalnya ayat:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah…” (QS: Al-Maidah ayat 3)