2 min

Eps. 06 Membiayakan Secara Fiskal atas Pajak Masukan Barang Hasil Pertanian Tertentu Ngerujak

    • Økonomi

Pasal 5 ayat 1 PMK Nomor 89 tahun 2020 menjelaskan,  bahwa Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan barang hasil pertanian tertentu yang menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) tidak dapat dikreditkan. Contohnya apabila PT A membeli sebuah truk yang digunakan untuk mengangkut barang hasil pertanian tertentu DPP Nilai Lain, maka Pajak Masukan atas pembelian truk tersebut tidak bisa dikreditkan oleh PT A.

Lalu atas Pajak Masukan yang tidak bisa dikreditkan tersebut apakah bisa dibiayakan secara fiskal?

Pasal 5 ayat 1 PMK Nomor 89 tahun 2020 menjelaskan,  bahwa Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan barang hasil pertanian tertentu yang menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) tidak dapat dikreditkan. Contohnya apabila PT A membeli sebuah truk yang digunakan untuk mengangkut barang hasil pertanian tertentu DPP Nilai Lain, maka Pajak Masukan atas pembelian truk tersebut tidak bisa dikreditkan oleh PT A.

Lalu atas Pajak Masukan yang tidak bisa dikreditkan tersebut apakah bisa dibiayakan secara fiskal?

2 min

Top Podcasts In Økonomi

Take a moment with Holzweiler
Holzweiler
Dine Penger - Pengerådet
Dine Penger
Økonominyhetene
Finansavisen
The Diary Of A CEO with Steven Bartlett
DOAC
In Good Company with Nicolai Tangen
Norges Bank Investment Management
Pengesnakk
Moderne Media