Eps. 06 Membiayakan Secara Fiskal atas Pajak Masukan Barang Hasil Pertanian Tertentu Ngerujak
-
- Økonomi
Pasal 5 ayat 1 PMK Nomor 89 tahun 2020 menjelaskan, bahwa Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan barang hasil pertanian tertentu yang menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) tidak dapat dikreditkan. Contohnya apabila PT A membeli sebuah truk yang digunakan untuk mengangkut barang hasil pertanian tertentu DPP Nilai Lain, maka Pajak Masukan atas pembelian truk tersebut tidak bisa dikreditkan oleh PT A.
Lalu atas Pajak Masukan yang tidak bisa dikreditkan tersebut apakah bisa dibiayakan secara fiskal?
Pasal 5 ayat 1 PMK Nomor 89 tahun 2020 menjelaskan, bahwa Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan barang hasil pertanian tertentu yang menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) tidak dapat dikreditkan. Contohnya apabila PT A membeli sebuah truk yang digunakan untuk mengangkut barang hasil pertanian tertentu DPP Nilai Lain, maka Pajak Masukan atas pembelian truk tersebut tidak bisa dikreditkan oleh PT A.
Lalu atas Pajak Masukan yang tidak bisa dikreditkan tersebut apakah bisa dibiayakan secara fiskal?
2 min