4 min

Larangan Warga Negara Asing Masuk atau Transit ke Indonesia selama pandemi Covid-19 Fadjroel Rachman - Jubir Presiden

    • Politik

Rabu, 1 April 2020



PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) telah diikuti oleh kebijakan larangan bagi warga negara asing (WNA) untuk masuk atau transit ke wilayah Indonesia selama pandemi Covid-19, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia. Peraturan tersebut mulai berlaku 2 April 2020, pukul 00.00 WIB sampai dengan masa pandemi Covid-19 berakhir yang dinyatakan oleh instansi berwenang. 



Pasal 2 menegaskan larangan sementara bagi Orang Asing untuk memasuki atau transit di Wilayah Indonesia. 



Pasal 3 ayat (1) disebutkan lebih rinci tentang larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan terhadap: 



a. Orang Asing Pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap; 

b. Orang Asing Pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas; 

c. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas; 

d. Tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan. Hal ini didasari oleh alasan kemanusiaan (humanitarian purpose);  

e. Awak alat angkut baik laut, udara maupun darat;  

f. Bagi Orang Asing yang akan bekerja pada Proyek-proyek Strategis Nasional. 



Selanjutnya, Pasal 3 ayat (2) menjelaskan bahwa Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat masuk Wilayah Indonesia setelah memenuhi persyaratan: 

a. Adanya surat keterangan sehat dalam Bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan dari masing-masing negara; 

b. Telah berada 14 (empat belas) hari di wilayah/negara yang bebas Covid-19; 

c. Pernyataan bersedia untuk dikarantina selama 14 (empat belas) hari yang dilaksanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia. 



Berdasar pemberlakukan Permenkumham No. 11 Tahun 2020 ini maka Permenkumham Nomor 7 dan 8 Tahun 2020 sudah tidak berlaku.



Agar PSBB berjalan optimal dalam melindungi rakyat dari penyebaran Covid 19, Presiden Joko Widodo memberi instruksi agar kementerian/lembaga terkait bersikap tegas dalam implementasi pembatasan perlintasan WNA di Indonesia. 



Fadjroel Rachman, Juru Bicara Presiden RI 

Link Penting: www.covid19.go.id

Rabu, 1 April 2020



PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) telah diikuti oleh kebijakan larangan bagi warga negara asing (WNA) untuk masuk atau transit ke wilayah Indonesia selama pandemi Covid-19, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia. Peraturan tersebut mulai berlaku 2 April 2020, pukul 00.00 WIB sampai dengan masa pandemi Covid-19 berakhir yang dinyatakan oleh instansi berwenang. 



Pasal 2 menegaskan larangan sementara bagi Orang Asing untuk memasuki atau transit di Wilayah Indonesia. 



Pasal 3 ayat (1) disebutkan lebih rinci tentang larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan terhadap: 



a. Orang Asing Pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap; 

b. Orang Asing Pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas; 

c. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas; 

d. Tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan. Hal ini didasari oleh alasan kemanusiaan (humanitarian purpose);  

e. Awak alat angkut baik laut, udara maupun darat;  

f. Bagi Orang Asing yang akan bekerja pada Proyek-proyek Strategis Nasional. 



Selanjutnya, Pasal 3 ayat (2) menjelaskan bahwa Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat masuk Wilayah Indonesia setelah memenuhi persyaratan: 

a. Adanya surat keterangan sehat dalam Bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan dari masing-masing negara; 

b. Telah berada 14 (empat belas) hari di wilayah/negara yang bebas Covid-19; 

c. Pernyataan bersedia untuk dikarantina selama 14 (empat belas) hari yang dilaksanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia. 



Berdasar pemberlakukan Permenkumham No. 11 Tahun 2020 ini maka Permenkumham Nomor 7 dan 8 Tahun 2020 sudah tidak berlaku.



Agar PSBB berjalan optimal dalam melindungi rakyat dari penyebaran Covid 19, Presiden Joko Widodo memberi instruksi agar kementerian/lembaga terkait bersikap tegas dalam implementasi pembatasan perlintasan WNA di Indonesia. 



Fadjroel Rachman, Juru Bicara Presiden RI 

Link Penting: www.covid19.go.id

4 min