Larangan Warga Negara Asing Masuk atau Transit ke Indonesia selama pandemi Covid-19 Fadjroel Rachman - Jubir Presiden
-
- Politik
Rabu, 1 April 2020
PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) telah diikuti oleh kebijakan larangan bagi warga negara asing (WNA) untuk masuk atau transit ke wilayah Indonesia selama pandemi Covid-19, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia. Peraturan tersebut mulai berlaku 2 April 2020, pukul 00.00 WIB sampai dengan masa pandemi Covid-19 berakhir yang dinyatakan oleh instansi berwenang.
Pasal 2 menegaskan larangan sementara bagi Orang Asing untuk memasuki atau transit di Wilayah Indonesia.
Pasal 3 ayat (1) disebutkan lebih rinci tentang larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan terhadap:
a. Orang Asing Pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap;
b. Orang Asing Pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas;
c. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas;
d. Tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan. Hal ini didasari oleh alasan kemanusiaan (humanitarian purpose);
e. Awak alat angkut baik laut, udara maupun darat;
f. Bagi Orang Asing yang akan bekerja pada Proyek-proyek Strategis Nasional.
Selanjutnya, Pasal 3 ayat (2) menjelaskan bahwa Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat masuk Wilayah Indonesia setelah memenuhi persyaratan:
a. Adanya surat keterangan sehat dalam Bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan dari masing-masing negara;
b. Telah berada 14 (empat belas) hari di wilayah/negara yang bebas Covid-19;
c. Pernyataan bersedia untuk dikarantina selama 14 (empat belas) hari yang dilaksanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Berdasar pemberlakukan Permenkumham No. 11 Tahun 2020 ini maka Permenkumham Nomor 7 dan 8 Tahun 2020 sudah tidak berlaku.
Agar PSBB berjalan optimal dalam melindungi rakyat dari penyebaran Covid 19, Presiden Joko Widodo memberi instruksi agar kementerian/lembaga terkait bersikap tegas dalam implementasi pembatasan perlintasan WNA di Indonesia.
Fadjroel Rachman, Juru Bicara Presiden RI
Link Penting: www.covid19.go.id
Rabu, 1 April 2020
PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) telah diikuti oleh kebijakan larangan bagi warga negara asing (WNA) untuk masuk atau transit ke wilayah Indonesia selama pandemi Covid-19, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia. Peraturan tersebut mulai berlaku 2 April 2020, pukul 00.00 WIB sampai dengan masa pandemi Covid-19 berakhir yang dinyatakan oleh instansi berwenang.
Pasal 2 menegaskan larangan sementara bagi Orang Asing untuk memasuki atau transit di Wilayah Indonesia.
Pasal 3 ayat (1) disebutkan lebih rinci tentang larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan terhadap:
a. Orang Asing Pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap;
b. Orang Asing Pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas;
c. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas;
d. Tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan. Hal ini didasari oleh alasan kemanusiaan (humanitarian purpose);
e. Awak alat angkut baik laut, udara maupun darat;
f. Bagi Orang Asing yang akan bekerja pada Proyek-proyek Strategis Nasional.
Selanjutnya, Pasal 3 ayat (2) menjelaskan bahwa Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat masuk Wilayah Indonesia setelah memenuhi persyaratan:
a. Adanya surat keterangan sehat dalam Bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan dari masing-masing negara;
b. Telah berada 14 (empat belas) hari di wilayah/negara yang bebas Covid-19;
c. Pernyataan bersedia untuk dikarantina selama 14 (empat belas) hari yang dilaksanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Berdasar pemberlakukan Permenkumham No. 11 Tahun 2020 ini maka Permenkumham Nomor 7 dan 8 Tahun 2020 sudah tidak berlaku.
Agar PSBB berjalan optimal dalam melindungi rakyat dari penyebaran Covid 19, Presiden Joko Widodo memberi instruksi agar kementerian/lembaga terkait bersikap tegas dalam implementasi pembatasan perlintasan WNA di Indonesia.
Fadjroel Rachman, Juru Bicara Presiden RI
Link Penting: www.covid19.go.id
4 min