Nova Dwi Puspita Nova Dwi Puspita
-
- Konst
Teteh nova
-
Financial Technology Syariah
Fintech merupakan inovasi di bidang jasa keuangan yang mana tidak perlu lagi
menggunakan uang kertas. Dengan kata lain, keberadaan financial technology mengubah mata
uang menjadi digital agar lebih efisien. Dalam pengertian yang lebih luas, fintech didefinisikan
sebagai industri yang terdiri dari perusahaan-perusahaan yang menggunakan teknologi agar
sistem keuangan dan penyebaran dari layanan keuangan menjadi lebih efisien. Kemajuan
dalam bertransaksi ekonomi yang dikenal Fintech ini juga berpengaruh pada inovasi teknologi
dalam dunia ekonomi dan keuangan Syariah di Indonesia. Namun demikian keberadaan fintech
saat ini selain memberikan kemudahan persyaratan pinjaman yang hanya cukup menyediakan
foto diri, Kartu Tanda Penduduk (KTP), riwayat keuangan, dan tujuan peminjaman akan tetapi
terdapat kemudahan itu harus dibayar dengan bunga pinjaman dan biaya layanan jauh di atas
bunga perbankan. Fintech yang disebut sebagai kemajuan dalam dunia transaksi ekonomi juga
telah menarik pelaku dunia transaksi ekonomi dan keuangan yang berprinsip Syariah dengan
munculnya suatu terobosan baru yang disebut sebagai fintech Syariah. Fintech Syariah di
Indonesia sudah mulai banyak menarik perhatian publik terlebih dengan dibentuknya Asosiasi
Fintech Syariah Indonesia (AFSI) Institute yang menaungi fintech syariah di Indonesia serta
mulai dilegalkannya fintech syariah sebagai suatu transaksi ekonomi yang juga dapat
didaftarkan kepada Otoritas Jasa dan Keuangan (OJK). -
Kebijakan Pembangunan yang pernah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia serta Islamic Perspectivesnya
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang telah ditetapkan Pemerintah Indonesia adalah melakukan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah, mulai dari wilayah Indonesia bagian barat, tengah, hingga Indonesia timur.
PEMBANGUNAN BERBASIS EKONOMI ISLAM Pembangunan yang dilaksanakan oleh suatu negara dalam pandangan ekonomi Islam harus memiliki tujuan yang jauh, yakni berupa peningkatan kesejahteraan dan kebahagiaan manusia di dunia dan akhiratnya. Pembangunan tidak boleh hanya berkait dengan mas}lah}ah dunia saja, tetapi juga harus dihubungkan dengan yang lebih abadi (transendental). Oleh karenanya, pembangunan harus merujuk atau didasarkan pada ketentuan syari’ah, baik dalam bentuk firman Tuhan, sabda Rasul, ijma, qiya>s, maupun ijtiha>d para ulama fakih. Pembangunan manusia secara utuh telah menjadi target pertama dalam ekonomi Islam. Dengan kata lain, pembangunan tidak sekedar membangun ekonomi rakyat, tetapi juga membangun sikap mentalnya (mental attitudes). Pembangunan juga tidak sekedar kebutuhan jasmaninya, tetapi juga kebutuhan rokahninya. Kebutuhan rokhani yang terbangun akan secara otomatis mendorong kemandirian, dan kesadaran yang tinggi bagi setiap orang untuk membangun dirinya, dan membangun bangsa dan umat manusia. Membangun bangsa dan umat manusia yang selalu memandang kemaslahatan dunia dan akhirat dalam pandangan ekonomi Islam. -
Permasalah Ekonomi Makro di Indonesia
Permasalahan Ekonomi Makro di Indonesia – Permasalahan ekonomi makro yang tidak segera ditangani dengan serius, dapat menimbulkan efek samping yang parah. Tidak hanya berdampak pada ekonomi nasional, tetapi masyarakat pun juga mengalami beberapa kesulitan di banyak sektor.
-
Perbedaan Ekonomi Mikro Konvensional dan Ekonomi Mikro Islam
Membahas tentang perbedaan antara Ekonomi Mikro Konvensional dengan Ekonomi Mikro Islam yang berdasarkan syariat Islam yang berlandaskan kepada Al-Qur’an dan Hadits.
-
Zakat Profesi
Zakat Profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi tersebut misalnya pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, dan wiraswasta.
-