55 min

Pasal Penghinaan, Antara Menjaga Martabat dan Mencoreng Kebebasan Podcast Diskushare

    • Samhällsvetenskap

Sejak tahun 1946 hingga sekarang KUHP yang digunakan atau menjadi hukum positif merupakan hasil kodifiklasi dari KUHP Belanda. Sehingga menimbulkan beberapa ketidak cocokan dengan budaya Indonesia serta tidak mengakomodir kebutuhan hukum yang dinamis. Hal tersebut mendorong adanya semangat untuk menciptakan KUHP indonesia sendiri.

Setelah lama berselang akhirnya pemerintah dan DPR memutuskan untuk merevisi KUHP. Namun beberapa pasal yang direvisi menuai kontroversi dan mendapat penolakan. Sehingga pemerintah memutuskan untuk menunda pengesahan revisi KUHP sampai waktu yang tidak ditentukan. Hingga draft final, RKUHP yang beredar tetap berisi pasal-pasal yang dinilai bermasalah.

Sejak tahun 1946 hingga sekarang KUHP yang digunakan atau menjadi hukum positif merupakan hasil kodifiklasi dari KUHP Belanda. Sehingga menimbulkan beberapa ketidak cocokan dengan budaya Indonesia serta tidak mengakomodir kebutuhan hukum yang dinamis. Hal tersebut mendorong adanya semangat untuk menciptakan KUHP indonesia sendiri.

Setelah lama berselang akhirnya pemerintah dan DPR memutuskan untuk merevisi KUHP. Namun beberapa pasal yang direvisi menuai kontroversi dan mendapat penolakan. Sehingga pemerintah memutuskan untuk menunda pengesahan revisi KUHP sampai waktu yang tidak ditentukan. Hingga draft final, RKUHP yang beredar tetap berisi pasal-pasal yang dinilai bermasalah.

55 min