Cadar Dalam Madzhab Syafi'i Fitri
-
- Religión y espiritualidad
Beliau berpendapat bahwa wajah wanita bukan termasuk aurat. Beliau (Imam Zakariyya Al-Anshari) rahimahullah berkata:
(وَعَوْرَةُ الْحُرَّةِ فِي الصَّلَاةِ وَعِنْدَ الْأَجْنَبِيِّ) وَلَوْ خَارِجَهَا (جَمِيعُ بَدَنِهَا إلَّا الْوَجْهَ، وَالْكَفَّيْنِ) ظَهْرًا وَبَطْنًا إلَى الْكُوعَيْنِ
“Aurat wanita merdeka di dalam salat dan di hadapan laki-laki asing walaupun di luar salat, adalah seluruh badannya kecuali wajah dan kedua telapak tangan, baik bagian atas (luar) dan bagian dalam sampai dua pergelangan tangan.” (Asna Al-Mathalib, jilid I, hlm.
176).
Jika muslimin di Indonesia cenderung mengamalkan pendapat yang tidak mewajibkan cadar dalam posisi bertaqlid kepada Imam Zakariyya Al-Anshari, itu sah-sah saja, dan tidak bisa dikatakan keluar dari mazhab
-
Wajibkah bercadar untuk muslimah syafi'i?
Tapi perlu untuk diketahui, bahwa ini bukan satu-satunya pendapat, masih ada pendapat lain di internal mazhab Syafi’i walaupun bukan pendapat mu’tamad. Di antaranya adalah pendapat imam Zakariyya Al-Anshari (w. 926 H) rahimahullah.