7 min

Season 1 Ep #06: Abortion Law in Texas and Indonesia (Undang-undang Aborsi Texas dan Indonesia‪)‬ Slow Short Stories Indonesian (SsstIndonesian)

    • Language Learning

For transcript and Indonesian language learning content visit our podcast site (https://tinyurl.com/ssstindonesian)

Undang-undang anti-aborsi Texas yang mulai berlaku minggu ini (3 September 2021). UU Aborsi texas mengundang banyak protes dari aktivis perempuan di Amerika dan di luar negeri karena mereka percaya bahwa Undang-undang tersebut tidak konstitusional.  Presiden Amerika Joe Biden mengecam keras Undang-undang ini dan menginstruksikan Jaksa Agung Amerika Merrick Garland untuk mencari cara guna menantang hukum Texas itu.

Di Indonesia, aturan mengenai aborsi atau aturan tentang pengguguran kandungan telah disahkan sejak 2009, yaitu dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2009 tentang Kesehatan. Secara garis besar, hukum di Indonesia memperbolehkan  aborsi berdasarkan dua alasan.

Pertama:  Alasan "kedaruratan medis".  Di sini, pengguguran kandungan atau aborsi diperbolehkan kalau kehamilan bisa membahayakan kesehatan Ibu dan janin (bayi yang belum lahir) atau kalau ternyata janin menderita penyakit genetik berat.

Kedua: Alasan "Perkosaan” yang menyebabkan trauma psikologis bagi perempuan korban perkosaan.  Kehamilan karena perkosaan diperbolehkan oleh Undang-undang ini

Undang-undang juga mengatur bahwa ada prosedur yang harus dilakukan sebelum aborsi, misalnya konseling.  Konseling ini juga harus dilakukan setelah aborsi.  Aturan lainnya adalah usia kehamilan tidak boleh lebih dari 40 hari.  UU juga mengatur bahwa praktek aborsi harus dilakukan di klinik yang aman, yang resmi, atau di dkter khusus yang diperbolehkan oleh pemerintah.

Pada kenyataannya. walaupun sudah ada aturan yang memperbolehkan aborsi berdasarkan alasan kedaruratan medis ataupun alasan pekosaan, perempuan yang perlu melakukan aborsi seringkali sulit mengakses layanan aborsi aman.

Ada tiga masalah di dalam hal ini.  Pertama adalah prosedur resmi aborsi.  Prosedurnya sangat panjang sehingga kehamilan menjadi lebih dari 40 hari dan kemudian aborsi menjadi illegal.(Kedua) Akses terhadap layanan kesehatan resmi juga menjadi masalah.  Perempuan yang perlu melakukan aborsi secara sah tidak bisa mengakses layanan kesehatan ini.  (Ketiga)  Hal ini kemudian diperburuk dengan pandangan masyarakat yang menganggap tabu hal-hal yang berhubungan dengan aborsi dan perkosaan. Sehingga seringkali aborsi atau pengguguran kandungan dilakukan secara diam-diam dan biasanya dilakukan dengan cara-cara yang tidak aman dan seringkali mengakibatkan kematian bagi perempuan.

For transcript and Indonesian language learning content visit our podcast site (https://tinyurl.com/ssstindonesian)

Undang-undang anti-aborsi Texas yang mulai berlaku minggu ini (3 September 2021). UU Aborsi texas mengundang banyak protes dari aktivis perempuan di Amerika dan di luar negeri karena mereka percaya bahwa Undang-undang tersebut tidak konstitusional.  Presiden Amerika Joe Biden mengecam keras Undang-undang ini dan menginstruksikan Jaksa Agung Amerika Merrick Garland untuk mencari cara guna menantang hukum Texas itu.

Di Indonesia, aturan mengenai aborsi atau aturan tentang pengguguran kandungan telah disahkan sejak 2009, yaitu dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2009 tentang Kesehatan. Secara garis besar, hukum di Indonesia memperbolehkan  aborsi berdasarkan dua alasan.

Pertama:  Alasan "kedaruratan medis".  Di sini, pengguguran kandungan atau aborsi diperbolehkan kalau kehamilan bisa membahayakan kesehatan Ibu dan janin (bayi yang belum lahir) atau kalau ternyata janin menderita penyakit genetik berat.

Kedua: Alasan "Perkosaan” yang menyebabkan trauma psikologis bagi perempuan korban perkosaan.  Kehamilan karena perkosaan diperbolehkan oleh Undang-undang ini

Undang-undang juga mengatur bahwa ada prosedur yang harus dilakukan sebelum aborsi, misalnya konseling.  Konseling ini juga harus dilakukan setelah aborsi.  Aturan lainnya adalah usia kehamilan tidak boleh lebih dari 40 hari.  UU juga mengatur bahwa praktek aborsi harus dilakukan di klinik yang aman, yang resmi, atau di dkter khusus yang diperbolehkan oleh pemerintah.

Pada kenyataannya. walaupun sudah ada aturan yang memperbolehkan aborsi berdasarkan alasan kedaruratan medis ataupun alasan pekosaan, perempuan yang perlu melakukan aborsi seringkali sulit mengakses layanan aborsi aman.

Ada tiga masalah di dalam hal ini.  Pertama adalah prosedur resmi aborsi.  Prosedurnya sangat panjang sehingga kehamilan menjadi lebih dari 40 hari dan kemudian aborsi menjadi illegal.(Kedua) Akses terhadap layanan kesehatan resmi juga menjadi masalah.  Perempuan yang perlu melakukan aborsi secara sah tidak bisa mengakses layanan kesehatan ini.  (Ketiga)  Hal ini kemudian diperburuk dengan pandangan masyarakat yang menganggap tabu hal-hal yang berhubungan dengan aborsi dan perkosaan. Sehingga seringkali aborsi atau pengguguran kandungan dilakukan secara diam-diam dan biasanya dilakukan dengan cara-cara yang tidak aman dan seringkali mengakibatkan kematian bagi perempuan.

7 min