16 min

Hukum haid,udzur sholat,sarat sholat,jenis hadast dan batas aurat,rukun sholat Ngaji Fiqih

    • Islam

Hukum Haidh

(فصل) أقل الحيض : يوم وليله وغالبة ستة أوسبع وأكثره خمسة عشرة يوما بلياليها .
Aqollul Haidhi Yaumun Wa Lailatun Wa Ghoolibuhu Sittun Aw Sab’un Wa Aktsaruhu Khomsata ‘Asyaro Yauman Bilayaaliihaa .Sekurang-kurangnya haid yaitu 1 hari 1 malam dan biasanya 6 atau 7 hari dan paling banyaknya 15 hari dan malamnya.     أقل الطهر بين الحيضتين خمسة عشرة يوما وغالبه أربعة وعشرون يوما أو ثلاثة وعشرون يوما ولاحد لأكثرة .Wa Aqolluth-Thuhri Bainal Haidhotaini Khomsata ‘Asyaro Yauman Walaa Hadda Liaktsarihi . Dan sekurang-kurangnya suci antara 2 haid yaitu 15 hari dan tidak ada batas untuk banyaknya .   أقل النفاس مجة وغالبة أربعون يوما وأكثرة ستون يوما.Aqollun-Nifaasi Majjatun Wa Ghoolibuhu Arba’uuna Yauman Wa Aktsaruhu Sittuuna Yauman . Sekurang-kurangnya nifas yaitu sekali meludah dan biasanya 40 hari dan paling banyaknya 60 hari    Syarh atau Penjelasan Kitab Safinah an-Najah Batasan Waktu darah Haid Batas sedikitnya waktu haid adalah satu hari satu malam. Jika seorang perempuan yang mengalami heidl selama satu hari satu malam, maka waktu sucinya dalah dua puluh sembilan hari, jika satu bulannya adalah genap tiga puluh hari. Batas umumnya waktu haid adalah enam atau tujuh hari dan tujuh malam. Jika seorang perempuan yang mengalami heidl selama enam hari dan enam malam, maka waktu sucinya dalah dua puluh empat hari, jika satu bulannya adalah genap tiga puluh hari. Jika seorang perempuan yang mengalami heidl selama tujuh hari dan tujuh malam, maka waktu sucinya dalah dua puluh tiga hari, jika satu bulannya adalah genap tiga puluh hari. Batas maksimum waktu haid adalah lima belas hari dan lima belas malam. Jika seorang perempuan yang mengalami heidl lima belas hari dan lima belas malam, maka waktu sucinya dalah lima belas hari dan lima belas malam, jika satu bulannya adalah genap tiga puluh hari. Batasan waktu yang telah dirumuskan tersebut, batas minimum, keumuman dan maksimum adalah hasil ijtihan Imam as-Syafi’i dengan menggunakan metode istiqra’ (penelitian lapangan dan pengamatan secara langsung pada kebiasaan kaum Hawa). Jika ada darah yang keluar dari alat kelamin perempuan yang berada di luar batasan-batasan waktu yang telah dirumuskan tersebut dianggap sebagai darah istihadhah (darah penyakit). Batasan Waktu darah Nifas Sedaikitnya nifas adalah satu tetes darah. Batas keumuman nifas adalah empat puluh hari dan empat puluh malam. Sedangkan batasan maksimum nifas adalah enam puluh hari dan enam puluh malam. Jika ada darah yang keluar dari alat kelamin perempuan yang berada di luar batasan-batasan waktu yang telah dirumuskan tersebut dianggap sebagai darah istihadhah (darah penyakit).
Udzur Shalat
(فصل ) أعذار الصلاة اثنان : النوم والنسيان .
 A’dzaarush-Sholaati Itsnaani : An-Naumu Wannisyaanu
Udzur-udzurnya sholat yaitu ada dua : Tidur dan lupa
 Syarh atau Penjelasan Kitab Safinah an-NajahShalat QadhaWaktu Shalat yang lima waktu, subuh, dzuhur, asar, maghrib dan isya, sudah ditetapkan batas waktunya. Umat Islam dituntut dalam melaksanakan shalat harus tepat pada waktunya yang telah dibatasi. Shalat yang dilakukan dalam waktunya disebut sebagai shalat adha’. Namun ada dua sebab yang bisa diperbolehkannya shalat dilaksanakan di luar waktu yang telah ditentukannya, atau sholat di luar waktunya, yaitu karena tidur dan lupa. Sedangkan sholat yang dikerjakan di luar waktunya disebut sebagai sholat qadha. Tidur atau tertidur dan lupa adalah yang menyebabkan diperbolehkannya seseorang untuk melaksanakan shalat di luar waktu yang telah ditentukan atau shalat qadha, dan ia tidak berdosa. Pertama, tidur atau tertidur. Artinya tidur yang tidak sembarangan dan yang betul-betul lena dan nyenyak sehingga seseorang tidak dapat bangun tetap pada waktu shalat, maka diperbo

Hukum Haidh

(فصل) أقل الحيض : يوم وليله وغالبة ستة أوسبع وأكثره خمسة عشرة يوما بلياليها .
Aqollul Haidhi Yaumun Wa Lailatun Wa Ghoolibuhu Sittun Aw Sab’un Wa Aktsaruhu Khomsata ‘Asyaro Yauman Bilayaaliihaa .Sekurang-kurangnya haid yaitu 1 hari 1 malam dan biasanya 6 atau 7 hari dan paling banyaknya 15 hari dan malamnya.     أقل الطهر بين الحيضتين خمسة عشرة يوما وغالبه أربعة وعشرون يوما أو ثلاثة وعشرون يوما ولاحد لأكثرة .Wa Aqolluth-Thuhri Bainal Haidhotaini Khomsata ‘Asyaro Yauman Walaa Hadda Liaktsarihi . Dan sekurang-kurangnya suci antara 2 haid yaitu 15 hari dan tidak ada batas untuk banyaknya .   أقل النفاس مجة وغالبة أربعون يوما وأكثرة ستون يوما.Aqollun-Nifaasi Majjatun Wa Ghoolibuhu Arba’uuna Yauman Wa Aktsaruhu Sittuuna Yauman . Sekurang-kurangnya nifas yaitu sekali meludah dan biasanya 40 hari dan paling banyaknya 60 hari    Syarh atau Penjelasan Kitab Safinah an-Najah Batasan Waktu darah Haid Batas sedikitnya waktu haid adalah satu hari satu malam. Jika seorang perempuan yang mengalami heidl selama satu hari satu malam, maka waktu sucinya dalah dua puluh sembilan hari, jika satu bulannya adalah genap tiga puluh hari. Batas umumnya waktu haid adalah enam atau tujuh hari dan tujuh malam. Jika seorang perempuan yang mengalami heidl selama enam hari dan enam malam, maka waktu sucinya dalah dua puluh empat hari, jika satu bulannya adalah genap tiga puluh hari. Jika seorang perempuan yang mengalami heidl selama tujuh hari dan tujuh malam, maka waktu sucinya dalah dua puluh tiga hari, jika satu bulannya adalah genap tiga puluh hari. Batas maksimum waktu haid adalah lima belas hari dan lima belas malam. Jika seorang perempuan yang mengalami heidl lima belas hari dan lima belas malam, maka waktu sucinya dalah lima belas hari dan lima belas malam, jika satu bulannya adalah genap tiga puluh hari. Batasan waktu yang telah dirumuskan tersebut, batas minimum, keumuman dan maksimum adalah hasil ijtihan Imam as-Syafi’i dengan menggunakan metode istiqra’ (penelitian lapangan dan pengamatan secara langsung pada kebiasaan kaum Hawa). Jika ada darah yang keluar dari alat kelamin perempuan yang berada di luar batasan-batasan waktu yang telah dirumuskan tersebut dianggap sebagai darah istihadhah (darah penyakit). Batasan Waktu darah Nifas Sedaikitnya nifas adalah satu tetes darah. Batas keumuman nifas adalah empat puluh hari dan empat puluh malam. Sedangkan batasan maksimum nifas adalah enam puluh hari dan enam puluh malam. Jika ada darah yang keluar dari alat kelamin perempuan yang berada di luar batasan-batasan waktu yang telah dirumuskan tersebut dianggap sebagai darah istihadhah (darah penyakit).
Udzur Shalat
(فصل ) أعذار الصلاة اثنان : النوم والنسيان .
 A’dzaarush-Sholaati Itsnaani : An-Naumu Wannisyaanu
Udzur-udzurnya sholat yaitu ada dua : Tidur dan lupa
 Syarh atau Penjelasan Kitab Safinah an-NajahShalat QadhaWaktu Shalat yang lima waktu, subuh, dzuhur, asar, maghrib dan isya, sudah ditetapkan batas waktunya. Umat Islam dituntut dalam melaksanakan shalat harus tepat pada waktunya yang telah dibatasi. Shalat yang dilakukan dalam waktunya disebut sebagai shalat adha’. Namun ada dua sebab yang bisa diperbolehkannya shalat dilaksanakan di luar waktu yang telah ditentukannya, atau sholat di luar waktunya, yaitu karena tidur dan lupa. Sedangkan sholat yang dikerjakan di luar waktunya disebut sebagai sholat qadha. Tidur atau tertidur dan lupa adalah yang menyebabkan diperbolehkannya seseorang untuk melaksanakan shalat di luar waktu yang telah ditentukan atau shalat qadha, dan ia tidak berdosa. Pertama, tidur atau tertidur. Artinya tidur yang tidak sembarangan dan yang betul-betul lena dan nyenyak sehingga seseorang tidak dapat bangun tetap pada waktu shalat, maka diperbo

16 min