5 min

Eps 157: "NGGAK BAYAR UTANG, PAS MINJEM UANGNYA TANPA PERJANJIAN TERTULIS? CARA MEMBUKTIKANNYA GIMANA?‪"‬ Ngopi Hukum

    • Daily News

Utang piutang merupakan kemaslahatan biasa dibidang ekonomi yang sering terjadi di masyarakat untuk memenuhi berbagai macam kebutuhan orang. Ada utang piutang antara individu, individu dengan kelompok, individu dengan lembaga/bank/pembiayaan, utang piutang antara lembaga, dan sekarang ini melalui pinjaman online. Namun persoalan baru timbul apabila utang tersebut tidak di bayar atau macet dsb karena ingkar janji (wanprestasi).

Dalam kehidupan masyarakat, sangat sering sekali ditemui adanya pinjaman yang dilandaskan berdasarkan kepercayaan saja tidak dengan perjanjian tertulis secara tegas permasalahan utang tersebut. Mulai dari nomimal, tenggat pembayarannya, tidak disebutkan dengan jelas kepada masing-masing pihak yang bersangkutan. Hal ini membuat menjadi sulit dibuktikan jika terjadi suatu persoalan dikemudian hari karena tidak adanya bukti tertulis tersebut. Jika sudah terlanjur terjadi, hal apakah yang sebaiknya dilakukan? 

Yang penasaran sama pembahasannya lebih lanjut, yuk langsung aja kita dengerin pembahasannya di Podcast Ngopi Hukum by IDLC.ID. Podcast Ngopi Hukum selain bisa didengarkan melalui Spotify, juga bisa didengarkan dari berbagai platform podcast lainnya, yaitu: Anchor, Apple Podcasts, Google Podcasts, Overcast, Amazon Music, I Heart Radio, Castbox, Podcast Casts, Radio Public, Stitcher. Dan jangan lupa juga untuk follow medsos kami di Instagram: @idlc.id Twitter: @idlc_id, YouTube: IDLC ID dan Fanpage: idlc.id serta web idlc.id


---

Send in a voice message: https://podcasters.spotify.com/pod/show/idlc5/message

Utang piutang merupakan kemaslahatan biasa dibidang ekonomi yang sering terjadi di masyarakat untuk memenuhi berbagai macam kebutuhan orang. Ada utang piutang antara individu, individu dengan kelompok, individu dengan lembaga/bank/pembiayaan, utang piutang antara lembaga, dan sekarang ini melalui pinjaman online. Namun persoalan baru timbul apabila utang tersebut tidak di bayar atau macet dsb karena ingkar janji (wanprestasi).

Dalam kehidupan masyarakat, sangat sering sekali ditemui adanya pinjaman yang dilandaskan berdasarkan kepercayaan saja tidak dengan perjanjian tertulis secara tegas permasalahan utang tersebut. Mulai dari nomimal, tenggat pembayarannya, tidak disebutkan dengan jelas kepada masing-masing pihak yang bersangkutan. Hal ini membuat menjadi sulit dibuktikan jika terjadi suatu persoalan dikemudian hari karena tidak adanya bukti tertulis tersebut. Jika sudah terlanjur terjadi, hal apakah yang sebaiknya dilakukan? 

Yang penasaran sama pembahasannya lebih lanjut, yuk langsung aja kita dengerin pembahasannya di Podcast Ngopi Hukum by IDLC.ID. Podcast Ngopi Hukum selain bisa didengarkan melalui Spotify, juga bisa didengarkan dari berbagai platform podcast lainnya, yaitu: Anchor, Apple Podcasts, Google Podcasts, Overcast, Amazon Music, I Heart Radio, Castbox, Podcast Casts, Radio Public, Stitcher. Dan jangan lupa juga untuk follow medsos kami di Instagram: @idlc.id Twitter: @idlc_id, YouTube: IDLC ID dan Fanpage: idlc.id serta web idlc.id


---

Send in a voice message: https://podcasters.spotify.com/pod/show/idlc5/message

5 min