23 min

Eps: 89 “RAMBU-RAMBU PENTING BAGI NOTARIS/PPAT DALAM MELAKSANAKAN JABATANNYA DI MASA PPKM DARURAT‪”‬ Ngopi Hukum

    • Daily News

Dengan ada nya ketentuan PPKM DARURAT, dimana dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa hanya sektor essensial saja yang boleh buka, maka menimbulkan “keraguan” bagi sektor yg tidak secara tegas disebutkan sebagai sektor essensial.

Sebenarnya, apa saja inti dari ketentuan PPKM tersebut? Apakah dengan dianjurkan WFH artinya sama skali tidak boleh WFO ?Bagaimana jika ada klien Notaris/PPAT yang ingin melakukan pengikatan dalam masa PPKM DARURAT ini?

Jika memang Notaris/PPAT tetap melakukan pengikatan apakah akta nya sah mengingat akta dibuat dalam masa PPKM? karena dengan asumsi Notaris tidak boleh buka kantor apakah bisa dianggap tidak valid akta nya dibuat saat Notaris tidak “buka kantor”?

Yuk yang penasaran langsung aja kita dengerin pembahasannya di Podcast Ngopi Hukum by IDLC.ID. Podcast Ngopi Hukum selain bisa didengarkan melalui Spotify, juga bisa didengarkan dari berbagai platform podcast lainnya, yaitu: Anchor FM, Apple Podcast, Google Podcast, Breaker, Radio Public, dan Pocket Cast. Dan jangan lupa juga untuk follow medsos kami di Instagram: @idlc.id Twitter: @idlc_id, YouTube: IDLC ID dan Fanpage: idlc.id serta web idlc.id Happy Listening!

---

Send in a voice message: https://podcasters.spotify.com/pod/show/idlc5/message

Dengan ada nya ketentuan PPKM DARURAT, dimana dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa hanya sektor essensial saja yang boleh buka, maka menimbulkan “keraguan” bagi sektor yg tidak secara tegas disebutkan sebagai sektor essensial.

Sebenarnya, apa saja inti dari ketentuan PPKM tersebut? Apakah dengan dianjurkan WFH artinya sama skali tidak boleh WFO ?Bagaimana jika ada klien Notaris/PPAT yang ingin melakukan pengikatan dalam masa PPKM DARURAT ini?

Jika memang Notaris/PPAT tetap melakukan pengikatan apakah akta nya sah mengingat akta dibuat dalam masa PPKM? karena dengan asumsi Notaris tidak boleh buka kantor apakah bisa dianggap tidak valid akta nya dibuat saat Notaris tidak “buka kantor”?

Yuk yang penasaran langsung aja kita dengerin pembahasannya di Podcast Ngopi Hukum by IDLC.ID. Podcast Ngopi Hukum selain bisa didengarkan melalui Spotify, juga bisa didengarkan dari berbagai platform podcast lainnya, yaitu: Anchor FM, Apple Podcast, Google Podcast, Breaker, Radio Public, dan Pocket Cast. Dan jangan lupa juga untuk follow medsos kami di Instagram: @idlc.id Twitter: @idlc_id, YouTube: IDLC ID dan Fanpage: idlc.id serta web idlc.id Happy Listening!

---

Send in a voice message: https://podcasters.spotify.com/pod/show/idlc5/message

23 min