157 episodes

Official Account of Irma Devita Learning Center (IDLC)
“Learning is Fun” | Belajar Jadi Lebih Menyenangkan
📃 | Edukasi Hukum, Hukum Bisnis, & Self Achievement
💻 | Online & Offline Seminar/Webinar

Ngopi Hukum IDLC

    • News

Official Account of Irma Devita Learning Center (IDLC)
“Learning is Fun” | Belajar Jadi Lebih Menyenangkan
📃 | Edukasi Hukum, Hukum Bisnis, & Self Achievement
💻 | Online & Offline Seminar/Webinar

    Eps 157: "NGGAK BAYAR UTANG, PAS MINJEM UANGNYA TANPA PERJANJIAN TERTULIS? CARA MEMBUKTIKANNYA GIMANA?"

    Eps 157: "NGGAK BAYAR UTANG, PAS MINJEM UANGNYA TANPA PERJANJIAN TERTULIS? CARA MEMBUKTIKANNYA GIMANA?"

    Utang piutang merupakan kemaslahatan biasa dibidang ekonomi yang sering terjadi di masyarakat untuk memenuhi berbagai macam kebutuhan orang. Ada utang piutang antara individu, individu dengan kelompok, individu dengan lembaga/bank/pembiayaan, utang piutang antara lembaga, dan sekarang ini melalui pinjaman online. Namun persoalan baru timbul apabila utang tersebut tidak di bayar atau macet dsb karena ingkar janji (wanprestasi).

    Dalam kehidupan masyarakat, sangat sering sekali ditemui adanya pinjaman yang dilandaskan berdasarkan kepercayaan saja tidak dengan perjanjian tertulis secara tegas permasalahan utang tersebut. Mulai dari nomimal, tenggat pembayarannya, tidak disebutkan dengan jelas kepada masing-masing pihak yang bersangkutan. Hal ini membuat menjadi sulit dibuktikan jika terjadi suatu persoalan dikemudian hari karena tidak adanya bukti tertulis tersebut. Jika sudah terlanjur terjadi, hal apakah yang sebaiknya dilakukan? 

    Yang penasaran sama pembahasannya lebih lanjut, yuk langsung aja kita dengerin pembahasannya di Podcast Ngopi Hukum by IDLC.ID. Podcast Ngopi Hukum selain bisa didengarkan melalui Spotify, juga bisa didengarkan dari berbagai platform podcast lainnya, yaitu: Anchor, Apple Podcasts, Google Podcasts, Overcast, Amazon Music, I Heart Radio, Castbox, Podcast Casts, Radio Public, Stitcher. Dan jangan lupa juga untuk follow medsos kami di Instagram: @idlc.id Twitter: @idlc_id, YouTube: IDLC ID dan Fanpage: idlc.id serta web idlc.id


    ---

    Send in a voice message: https://podcasters.spotify.com/pod/show/idlc5/message

    • 5 min
    Eps 156: "WARISAN BERUPA UTANG? BISA DITOLAK NGGAK SIH?"

    Eps 156: "WARISAN BERUPA UTANG? BISA DITOLAK NGGAK SIH?"

    Menurut hukum perdata Barat, seseorang dapat menerima maupun menolak warisan yang jatuh kepadanya, sebagaimana yang telah disebutkan dalam Pasal 1045 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang berbunyi:

    “Tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya.”

    Dalam hal seseorang menolak warisan yang jatuh kepadanya, orang tersebut harus menolaknya secara tegas, dengan suatu pernyataan yang dibuat di kepaniteraan Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya warisan itu terbuka (Pasal 1057 KUHPer).

    Yang penasaran sama pembahasannya lebih lanjut, yuk langsung aja kita dengerin pembahasannya di Podcast Ngopi Hukum by IDLC.ID. Podcast Ngopi Hukum selain bisa didengarkan melalui Spotify, juga bisa didengarkan dari berbagai platform podcast lainnya, yaitu: Anchor, Apple Podcasts, Google Podcasts, Overcast, Amazon Music, I Heart Radio, Castbox, Podcast Casts, Radio Public, Stitcher. Dan jangan lupa juga untuk follow medsos kami di Instagram: @idlc.id Twitter: @idlc_id, YouTube: IDLC ID dan Fanpage: idlc.id serta web idlc.id


    ---

    Send in a voice message: https://podcasters.spotify.com/pod/show/idlc5/message

    • 7 min
    Eps 155: "WHAAATTT? UDAH CAPEK-CAPEK BIKIN KONTEN TAPI GAK DI BAYAR?"

    Eps 155: "WHAAATTT? UDAH CAPEK-CAPEK BIKIN KONTEN TAPI GAK DI BAYAR?"

    Perjanjian Kerja menurut Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.

    Nah terus gimana nih guys kalo kamu selebgram dan udah capek-capek bikin konten tapi gak dibayar? 

    Makanya perlu banget tau nih sebelum kamu menandatangani perjanjian, baca dan pelajari perjanjian kerjanya terlebih dahulu. Dalam perjanjian kerja, kita dapat mengetahui syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban bagi pekerja dan pemberi kerja/pengusaha yang sesuai dengan Undang- undang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, selain itu kita juga dapat mengetahui status kerja, apakah kita berstatus pekerja tetap atau pekerja kontrak.

    Yang penasaran sama pembahasannya lebih lanjut, yuk langsung aja kita dengerin pembahasannya di Podcast Ngopi Hukum by IDLC.ID. Podcast Ngopi Hukum selain bisa didengarkan melalui Spotify, juga bisa didengarkan dari berbagai platform podcast lainnya, yaitu: Anchor, Apple Podcasts, Google Podcasts, Overcast, Amazon Music, I Heart Radio, Castbox, Podcast Casts, Radio Public, Stitcher. Dan jangan lupa juga untuk follow medsos kami di Instagram: @idlc.id Twitter: @idlc_id, YouTube: IDLC ID dan Fanpage: idlc.id serta web idlc.id


    ---

    Send in a voice message: https://podcasters.spotify.com/pod/show/idlc5/message

    • 5 min
    Eps 154: "GRATIFIKASI DAN SUAP? BEDANYA SIH?"

    Eps 154: "GRATIFIKASI DAN SUAP? BEDANYA SIH?"

    Menurut Pasal 12 B Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 199 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, kata gratifikasi bermakna netral sehingga tidak ada ungkapan atau tindakan tercela dari makna kata tersebut.

    Apabila merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.09/2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan, setidaknya terdapat dua jenis gratifikasi, yaitu gratifikasi yang wajib dilaporkan dan gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan.

    Nah, terus apa bedanya antara gratifikasi dan suap? 

    Yang penasaran sama pembahasannya lebih lanjut, yuk langsung aja kita dengerin pembahasannya di Podcast Ngopi Hukum by IDLC.ID. Podcast Ngopi Hukum selain bisa didengarkan melalui Spotify, juga bisa didengarkan dari berbagai platform podcast lainnya, yaitu: Anchor, Apple Podcasts, Google Podcasts, Overcast, Amazon Music, I Heart Radio, Castbox, Podcast Casts, Radio Public, Stitcher. Dan jangan lupa juga untuk follow medsos kami di Instagram: @idlc.id Twitter: @idlc_id, YouTube: IDLC ID dan Fanpage: idlc.id serta web idlc.id


    ---

    Send in a voice message: https://podcasters.spotify.com/pod/show/idlc5/message

    • 5 min
    Eps 153: "KAMU MAU GHOSTING PASANGAN MENJELANG MENIKAH? HATI-HATI GUGATAN MELAYANG!!!

    Eps 153: "KAMU MAU GHOSTING PASANGAN MENJELANG MENIKAH? HATI-HATI GUGATAN MELAYANG!!!

    Ghosting kalo Minda jelasin secara singkat, yaitu sikap pasangan yang salah satunya tiba-tiba menghilang tanpa penjelasan apapun. Si pihak yang menghilang ini tuh kaya gak bisa dihubungi, tanpa kabar sedikitpun, atau bisa juga tiba-tiba nge-block media social pasangannya. Nah kan aneh banget guys mau mutusin hubungan tapi kita gak tau salah kita apa, salah kita dimana, dan kenapa gak ngasih penjelasan apapun tentang kepergiannya.

    Terus ada juga loh kasus, jadi mereka ini katanya udah mau sampe melaksanakan pernikahan guys. Tapi salah salah satu pasangannya ini tiba-tiba pergi, hilang kabar. Kalo udah kejadian, misalnya, mereka ini udah bayar sewa Gedung, udah pesen Catering, bahkan udah sebar Undangan, tapi pasangannya tiba-tiba ngilang! Kita ini bisa nuntut gak sih?

    Yang penasaran sama pembahasannya lebih lanjut, yuk langsung aja kita dengerin pembahasannya di Podcast Ngopi Hukum by IDLC.ID. Podcast Ngopi Hukum selain bisa didengarkan melalui Spotify, juga bisa didengarkan dari berbagai platform podcast lainnya, yaitu: Anchor, Apple Podcasts, Google Podcasts, Overcast, Amazon Music, I Heart Radio, Castbox, Podcast Casts, Radio Public, Stitcher. Dan jangan lupa juga untuk follow medsos kami di Instagram: @idlc.id Twitter: @idlc_id, YouTube: IDLC ID dan Fanpage: idlc.id serta web idlc.id 


    ---

    Send in a voice message: https://podcasters.spotify.com/pod/show/idlc5/message

    • 4 min
    Eps 152: "DI CORET JADI AHLI WARIS? EMANG BISA?"

    Eps 152: "DI CORET JADI AHLI WARIS? EMANG BISA?"

    Hai guys, dalam episode podcast Ngopi Hukum by IDLC ID kali ini akan membahas seputar topik yang selalu hangat nih karena ada aja nih permasalahan seputar Waris. Mungkin beberapa dari kamu masih ada yang belum tau nih ada loh perkara yang menyebabkan kamu tidak behak mewaris berdasarkan hukum di Indonesia.

    Pertama, jika telah melakukan kesalahan dan hakim memutuskan bahwa kamu bersalah.

    Kesalahan tersebut akan menghapuskan hak kamu apabila kamu terbukti nih telah bersalah karena sudah membunuh atau mencoba melakukan perencanaan pembunuhan kepada pewaris. Kesalahan ini dianggap cukup fatal guys dan jika memang kamu terbukti bersalah dan hakim telah memutuskannya, maka kamu akan kehilangan hak waris begitu aja.

    Kedua, yaitu jika berusaha atau telah melakukan penggelapan atau mencoba untuk memusnahkan atas surat wasiat yang asli.

    Ketiga, yaitu jika secara hukum hakim telah memutuskan bahwa kamu terbukti melakukan kejahatan serta pula menyebarkan fitnah atas orang yang telah meninggal dunia. Hal ini dapat membuat kamu mendapatkan hukuman penjara selama minimal lima tahun atau juga dapat lebih dari itu. Dengan demikian hak kamu atas warisan juga dapat hilang.



    Yang penasaran sama pembahasannya lebih lanjut, yuk langsung aja kita dengerin pembahasannya di Podcast Ngopi Hukum by IDLC.ID. Podcast Ngopi Hukum selain bisa didengarkan melalui Spotify, juga bisa didengarkan dari berbagai platform podcast lainnya, yaitu: Anchor, Apple Podcasts, Google Podcasts, Overcast, Amazon Music, I Heart Radio, Castbox, Podcast Casts, Radio Public, Stitcher. Dan jangan lupa juga untuk follow medsos kami di Instagram: @idlc.id Twitter: @idlc_id, YouTube: IDLC ID dan Fanpage: idlc.id serta web idlc.id


    ---

    Send in a voice message: https://podcasters.spotify.com/pod/show/idlc5/message

    • 6 min

Top Podcasts In News

Serial
Serial Productions & The New York Times
The Daily
The New York Times
Up First
NPR
The Tucker Carlson Podcast
Tucker Carlson Network
The Ben Shapiro Show
The Daily Wire
The Megyn Kelly Show
SiriusXM