Arisan Dalam Kaca Mata Islam Robbi
-
- Religion & Spirituality
Kedua, ulama yang membolehkannya. Diantaranya adalah Abu Zur’ah al-‘Araqi, Syeikh Ibn Utsaimin dain Ibn Baz. Ibn Baz mengomentari arisan ini dengan mengatakan bahwa arisan adalah piutang yang tidak mengandung syarat memberi tambahan manfaat kepada siapapun. Majelis Hai’at Kibar al-Ulama telah mempelajari masalah ini dan mayoritas mereka membolehkannya mengingat adanya maslahat untuk seluruh anggota arisan tanpa mengandung mudarat.
-
Arisan termasuk dalam riba-kah?
Mengenai hukum arisan sendiri, para ulama berbeda pendapat dalam dua pandangan. Pertama, ulama yang mengharamkan seperti Syeikh Shalih bin Abdillah al-Fauzan, Syeikh Abdul Aziz bin Abdillah dan Syaikh Abdurrahman al-Barak. Mereka berargumentasi bahwa setiap peserta dalam arisan ini menyerahkan uangnya dalam akad hutang bersyarat yaitu menghutangkan dengan syarat diberi hutang juga dari peserta lainnya. Ini adalah hutang yang membawa keuntungan/qardh jrra manfaatan, sedangkan para ulama sepakat bahwa hutang yang memberikan manfaat dikategorikan sebagai riba.