1 aflevering

Pt freeport

Dampak Freeport Frana Kurniawan

    • Zaken en persoonlijke financiën

Pt freeport

    DAMPAK PT Freeport

    DAMPAK PT Freeport

    asan
    PT. Freeport Indonesia merupakan anak perusahaan Freeport-McMoran Copper &
    Gold Inc dan beroperasi di Indonesia berdasarkan Kontrak Karya yang ditandatangani
    pada tahun 1967. Beroperasinya PT. Freeport di Indonesia menunjukksn bahwa
    Pemerintah telah memberikan wewenang secara legal bagi PT. Freeport untuk melakukan
    pertambangan dengan telah memenuhi persyaratan beroperasinya perusahaan berdasarkan
    Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.
    Kasus pencemaran lingkungan oleh PT. Freeport telah bergulir sejak tahun 2000
    dimana telah terjadi pendangkalan sungai serta tanah longsor yang memakan korban jiwa
    disekitar tambang. Kemudian tahun 2006 LSM Wahana Lingkungan Hidup (Walhi)
    merilis laporan tentang dampak pertambangan PT. Freeport berdasarkan sejumlah laporan
    pemantauan oleh pemerintah dan perusahaan yang tidak dipublikasikan untuk umum.
    Laporan tersebut memaparkan dampak pencemaran dan kerusakan lingkungan oleh PT.
    Freeport di udara, air, kerusakan lingkungan, serta menyalahi ketentuan Amdal diluar
    wilayah yang telah diatur.
    PT. Freeport telah mencemari lingkungan akibat limbah sisa pertambangan, air
    sungai, pengendapan sedimen, kandungan limbah logam dan berbahaya, serta penggunaan
    hutan lindung berdasarkan data yang dirilis oleh LSM Wahana Lingkungan Hidup (Walhi)
    serta Program Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup. Perusahaan tersebut membuang
    tailing dengan kategori limbah B3 (Bahan Beracun Berbahaya) melalui Sungai Ajkwa.
    Limbah ini telah mencapai pesisir laut Arafura. Tailing yang dibuang PT. Freeport ke
    Sungai Ajkwa melampaui baku mutu total suspend solid (TSS) yang diperbolehkan
    menurut hukum Indonesia. Limbah tailing PT. Freeport juga telah mencemari perairan di
    muara Sungai Ajkwa dan mengontaminasi sejumlah besar jenis mahluk hidup serta
    mengancam perairan dengan air asam tambang berjumlah besar.
    Dari hasil audit lingkungan yang dilakukan oleh Parametrix terungkap bahwa
    tailing yang dibuang PT. Freeport merupakan bahan yang mampu menghasilkan cairan
    asam berbahaya bagi kehidupan akuatik. Pencemaran air yang dilakukan oleh PT Freport
    telah melanggar Undang-undang nomor 7 tahun 2004 tentang sumber daya air Pasal 4
    “Sumber daya air mempunyai fungsi sosial, lingkungan hidup, dan ekonomi yang
    diselenggarakan dan diwujudkan secara selaras.” Pasal 5 “Negara menjamin hak setiap
    orang untuk mendapatkan air bagi kebutuhan pokok minimal sehari-hari guna memenuhi
    kehidupannya yang sehat, bersih, dan produktif.” Bahkan sejumlah spesies akuatik sensitif
    di sungai Ajkwa telah punah akibat tailing PT. Freeport.

    • 2 min.

Top-podcasts in Zaken en persoonlijke financiën

The Diary Of A CEO with Steven Bartlett
DOAC
Ben van der Burg
BNR Nieuwsradio
Het Beurscafé
StockWatch
Jong Beleggen, de podcast
Pim Verlaan / Milou Brand
Mijn eerste miljoen
Quote
Over geld praat je niet
Aaf Brandt Corstius & Vincent Kouters