2 min.

DAMPAK PT Freeport Dampak Freeport

    • Management

asan
PT. Freeport Indonesia merupakan anak perusahaan Freeport-McMoran Copper &
Gold Inc dan beroperasi di Indonesia berdasarkan Kontrak Karya yang ditandatangani
pada tahun 1967. Beroperasinya PT. Freeport di Indonesia menunjukksn bahwa
Pemerintah telah memberikan wewenang secara legal bagi PT. Freeport untuk melakukan
pertambangan dengan telah memenuhi persyaratan beroperasinya perusahaan berdasarkan
Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.
Kasus pencemaran lingkungan oleh PT. Freeport telah bergulir sejak tahun 2000
dimana telah terjadi pendangkalan sungai serta tanah longsor yang memakan korban jiwa
disekitar tambang. Kemudian tahun 2006 LSM Wahana Lingkungan Hidup (Walhi)
merilis laporan tentang dampak pertambangan PT. Freeport berdasarkan sejumlah laporan
pemantauan oleh pemerintah dan perusahaan yang tidak dipublikasikan untuk umum.
Laporan tersebut memaparkan dampak pencemaran dan kerusakan lingkungan oleh PT.
Freeport di udara, air, kerusakan lingkungan, serta menyalahi ketentuan Amdal diluar
wilayah yang telah diatur.
PT. Freeport telah mencemari lingkungan akibat limbah sisa pertambangan, air
sungai, pengendapan sedimen, kandungan limbah logam dan berbahaya, serta penggunaan
hutan lindung berdasarkan data yang dirilis oleh LSM Wahana Lingkungan Hidup (Walhi)
serta Program Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup. Perusahaan tersebut membuang
tailing dengan kategori limbah B3 (Bahan Beracun Berbahaya) melalui Sungai Ajkwa.
Limbah ini telah mencapai pesisir laut Arafura. Tailing yang dibuang PT. Freeport ke
Sungai Ajkwa melampaui baku mutu total suspend solid (TSS) yang diperbolehkan
menurut hukum Indonesia. Limbah tailing PT. Freeport juga telah mencemari perairan di
muara Sungai Ajkwa dan mengontaminasi sejumlah besar jenis mahluk hidup serta
mengancam perairan dengan air asam tambang berjumlah besar.
Dari hasil audit lingkungan yang dilakukan oleh Parametrix terungkap bahwa
tailing yang dibuang PT. Freeport merupakan bahan yang mampu menghasilkan cairan
asam berbahaya bagi kehidupan akuatik. Pencemaran air yang dilakukan oleh PT Freport
telah melanggar Undang-undang nomor 7 tahun 2004 tentang sumber daya air Pasal 4
“Sumber daya air mempunyai fungsi sosial, lingkungan hidup, dan ekonomi yang
diselenggarakan dan diwujudkan secara selaras.” Pasal 5 “Negara menjamin hak setiap
orang untuk mendapatkan air bagi kebutuhan pokok minimal sehari-hari guna memenuhi
kehidupannya yang sehat, bersih, dan produktif.” Bahkan sejumlah spesies akuatik sensitif
di sungai Ajkwa telah punah akibat tailing PT. Freeport.

asan
PT. Freeport Indonesia merupakan anak perusahaan Freeport-McMoran Copper &
Gold Inc dan beroperasi di Indonesia berdasarkan Kontrak Karya yang ditandatangani
pada tahun 1967. Beroperasinya PT. Freeport di Indonesia menunjukksn bahwa
Pemerintah telah memberikan wewenang secara legal bagi PT. Freeport untuk melakukan
pertambangan dengan telah memenuhi persyaratan beroperasinya perusahaan berdasarkan
Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.
Kasus pencemaran lingkungan oleh PT. Freeport telah bergulir sejak tahun 2000
dimana telah terjadi pendangkalan sungai serta tanah longsor yang memakan korban jiwa
disekitar tambang. Kemudian tahun 2006 LSM Wahana Lingkungan Hidup (Walhi)
merilis laporan tentang dampak pertambangan PT. Freeport berdasarkan sejumlah laporan
pemantauan oleh pemerintah dan perusahaan yang tidak dipublikasikan untuk umum.
Laporan tersebut memaparkan dampak pencemaran dan kerusakan lingkungan oleh PT.
Freeport di udara, air, kerusakan lingkungan, serta menyalahi ketentuan Amdal diluar
wilayah yang telah diatur.
PT. Freeport telah mencemari lingkungan akibat limbah sisa pertambangan, air
sungai, pengendapan sedimen, kandungan limbah logam dan berbahaya, serta penggunaan
hutan lindung berdasarkan data yang dirilis oleh LSM Wahana Lingkungan Hidup (Walhi)
serta Program Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup. Perusahaan tersebut membuang
tailing dengan kategori limbah B3 (Bahan Beracun Berbahaya) melalui Sungai Ajkwa.
Limbah ini telah mencapai pesisir laut Arafura. Tailing yang dibuang PT. Freeport ke
Sungai Ajkwa melampaui baku mutu total suspend solid (TSS) yang diperbolehkan
menurut hukum Indonesia. Limbah tailing PT. Freeport juga telah mencemari perairan di
muara Sungai Ajkwa dan mengontaminasi sejumlah besar jenis mahluk hidup serta
mengancam perairan dengan air asam tambang berjumlah besar.
Dari hasil audit lingkungan yang dilakukan oleh Parametrix terungkap bahwa
tailing yang dibuang PT. Freeport merupakan bahan yang mampu menghasilkan cairan
asam berbahaya bagi kehidupan akuatik. Pencemaran air yang dilakukan oleh PT Freport
telah melanggar Undang-undang nomor 7 tahun 2004 tentang sumber daya air Pasal 4
“Sumber daya air mempunyai fungsi sosial, lingkungan hidup, dan ekonomi yang
diselenggarakan dan diwujudkan secara selaras.” Pasal 5 “Negara menjamin hak setiap
orang untuk mendapatkan air bagi kebutuhan pokok minimal sehari-hari guna memenuhi
kehidupannya yang sehat, bersih, dan produktif.” Bahkan sejumlah spesies akuatik sensitif
di sungai Ajkwa telah punah akibat tailing PT. Freeport.

2 min.