19 min

Ep 4: Kasus Jerinx: Ujaran Kebencian Kah‪?‬ Rechtstart

    • Personliga dagböcker

Rabu, 12 Agustus 2020, Jerinx, pemilik akun instagram @jrxsid menurut pemberitaan sejumlah kanal media onlineresmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik dan/atau Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengenai ujaran kebencian dan pencemaran nama baik. Melihat isu ini, Rechtstart hadir untuk membedah esensi pemidanaan ujaran kebencian dan sistem hukum pidana Indonesia. Rechtstart melihat kegelisahan diantara kewajiban hukum untuk perlindungan hak orang lain dengan permasalahan pemidanaan yang berlebihan dengan mengabaikan esensi pidana sebagai ultimum remedium.


---

Send in a voice message: https://podcasters.spotify.com/pod/show/rechtstart/message

Rabu, 12 Agustus 2020, Jerinx, pemilik akun instagram @jrxsid menurut pemberitaan sejumlah kanal media onlineresmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik dan/atau Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengenai ujaran kebencian dan pencemaran nama baik. Melihat isu ini, Rechtstart hadir untuk membedah esensi pemidanaan ujaran kebencian dan sistem hukum pidana Indonesia. Rechtstart melihat kegelisahan diantara kewajiban hukum untuk perlindungan hak orang lain dengan permasalahan pemidanaan yang berlebihan dengan mengabaikan esensi pidana sebagai ultimum remedium.


---

Send in a voice message: https://podcasters.spotify.com/pod/show/rechtstart/message

19 min