15 min

Perpres, Permen, Perda, Perbup tentang kesehatan dan Covid-19 (RSA)_ Dewi Ayu Ajeng Aninda (2020012‪)‬ Dewi Ayu Ajeng Aninda

    • Natur

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 64 TAHUN 2O2O TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 82 TAHUN 2OI8 TENTANG JAMINAN KESEHATAN
Menimbang a. bahwa untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan, kebijakan pendanaan Jaminan Kesehatan termasuk kebijakan Iuran perlu disinergikan dengan kebijakan keuangan negara secara proporsional dan berkeadilan serta dengan memperhatikan pertimbangan dan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM l2O2O;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2OLB tentang Jaminan Kesehatan;

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2O2I TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 99 TAHUN 2O2O TENTANG PENGADAAN VAKSIN DAN PELAKSANAAN VAKSINASI DALAM RANGIG PENANGGULANGAN PANDEMI CORONA Y/RUS D/SEASE 2O19(covrD_ 19)PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a) bahwa beberapa ketentuan terkait pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam Peraturan presiden Nomor 99 Tahun 2O2O tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka penanggulangan Pandemi Corona Vints Disease 2019 (COVID-l9) perlu disesuaikan dengan kebutuhan pelaksanaan pengadaan Vaksin COVID-19, cakupan keadaan kahar (f,orce majeurel, kejadian ikutan pasca pelaksanaan vaksinasi, dan pembayaran uang di muka atau uang muka untuk penyediaan Vaksin COVID- I 9;
b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam humf a, perlu menetapkan peraturan Presiden tentang Perubahan Atas peraturan presiden Nomor 99 Tahun 2O2O tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka penanggulangan Pandemi Corona Virus Dsease 2019 (COVID- 19);

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 84 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN VAKSINASI DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);


PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 53 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 GUBERNUR JAWA TIMUR,
Menimbang: a. bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah, perlu pengaturan mengenai penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019;


PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 57 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 41 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TIDAK TERDUGA DALAM RANGKA PENANGANAN DAMPAK CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN SIDOARJO BUPATI SIDOARJO,
Menimbang: a. bahwa dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 Covid-19), diperlukan kajian teknis untuk mengetahui dampak, tingkat penyebaran dari pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), serta sebagai bahan rujukan bagi Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (C

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 64 TAHUN 2O2O TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 82 TAHUN 2OI8 TENTANG JAMINAN KESEHATAN
Menimbang a. bahwa untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan, kebijakan pendanaan Jaminan Kesehatan termasuk kebijakan Iuran perlu disinergikan dengan kebijakan keuangan negara secara proporsional dan berkeadilan serta dengan memperhatikan pertimbangan dan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM l2O2O;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2OLB tentang Jaminan Kesehatan;

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2O2I TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 99 TAHUN 2O2O TENTANG PENGADAAN VAKSIN DAN PELAKSANAAN VAKSINASI DALAM RANGIG PENANGGULANGAN PANDEMI CORONA Y/RUS D/SEASE 2O19(covrD_ 19)PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a) bahwa beberapa ketentuan terkait pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam Peraturan presiden Nomor 99 Tahun 2O2O tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka penanggulangan Pandemi Corona Vints Disease 2019 (COVID-l9) perlu disesuaikan dengan kebutuhan pelaksanaan pengadaan Vaksin COVID-19, cakupan keadaan kahar (f,orce majeurel, kejadian ikutan pasca pelaksanaan vaksinasi, dan pembayaran uang di muka atau uang muka untuk penyediaan Vaksin COVID- I 9;
b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam humf a, perlu menetapkan peraturan Presiden tentang Perubahan Atas peraturan presiden Nomor 99 Tahun 2O2O tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka penanggulangan Pandemi Corona Virus Dsease 2019 (COVID- 19);

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 84 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN VAKSINASI DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);


PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 53 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 GUBERNUR JAWA TIMUR,
Menimbang: a. bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah, perlu pengaturan mengenai penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019;


PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 57 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 41 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TIDAK TERDUGA DALAM RANGKA PENANGANAN DAMPAK CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN SIDOARJO BUPATI SIDOARJO,
Menimbang: a. bahwa dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 Covid-19), diperlukan kajian teknis untuk mengetahui dampak, tingkat penyebaran dari pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), serta sebagai bahan rujukan bagi Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (C

15 min