12 episodes

Sebuah podcast yang menghadirkan perdebatan santai mengenai isu-isu hukum yang menarik namun tetap padat dan berisi.

Jangan lupa follow akun instagram kita di @meriamdebatingclub

#debatinhukum #debatsantaimdc #mdcfhusu

DESA MDC (Debat Santai MDC‪)‬ Meriam Debating Club FH USU

    • Science

Sebuah podcast yang menghadirkan perdebatan santai mengenai isu-isu hukum yang menarik namun tetap padat dan berisi.

Jangan lupa follow akun instagram kita di @meriamdebatingclub

#debatinhukum #debatsantaimdc #mdcfhusu

    #13 DESA MDC: "Peniadaan Peran Organisasi Profesi dalam Undang-Undang Kesehatan"

    #13 DESA MDC: "Peniadaan Peran Organisasi Profesi dalam Undang-Undang Kesehatan"

    Episode #13 Debat Santai (DESA) MDC FH USU: "Peniadaan Kewenangan Organisasi Profesi Pasca Undang-undang kesehatan"



    Pada 11 Juli 2023 resmi disahkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Peraturan ini merupakan undang-undang omnibus law kedua yang dimiliki Indonesia setelah Undang-undang Cipta Kerja. Dalam artian, Undang-undang ini banyak mencabut peraturan perundang-undangan lainnya, dimana total terdapat 11 Undang-undang yang dicabut atas pemberlakuan Undang-undang kesehatan ini. Sederet problematika pun muncul, mulai dari proses formil hingga materiil dari peraturan ini. Salah satu isu yang gencar dibicarakan ialah mengenai pemangkasan wewenang organisasi profesi pada Undang-undang baru ini. Organisasi profesi pada Undang-undang a quo beralih kedudukan, yang mana sebelumnya berperan sebagai regulator tetapi saat ini hanya dapat berperan sebagai operator. Sejumlah penolakan dari pihak organisasi profesi kesehatan seperti IDI pun gencar disampaikan.



    Lantas bagaimana pandangan pro dan kontra yang ada terhadap kewenangan organisasi profesi dalam Undnag-undang kesehatan yang baru ini? Yuk simak diskusi antara Almerdo, Debora, dan Andrew pada podcast Episode #13 Desa MDC: "Peniadaan Kewenangan Organisasi Profesi Pasca Undang-undang kesehatan".

    • 58 min
    #11 Kedudukan Pidana Mati Sebagai Pidana Alternatif Dalam KUHP Baru

    #11 Kedudukan Pidana Mati Sebagai Pidana Alternatif Dalam KUHP Baru

    Episode #11 Debat Santai (DESA) MDC FH USU

    PODCAST : “Kedudukan Pidana Mati sebagai Pidana Alternatif dalam KUHP Baru”



    Februari 2023 lalu, baru saja kita dihebohkan dengan Putusan Ferdy Sambo atas pembunuhan Brigadir J yang mana hasil putusan hakim kepada Sambo ialah Pidana Mati. Indonesia saat ini sedang memasuki masa transisi terhadap KUHP baru yang akan diterapkan pada tahun 2026 kelak. Jika dilihat pada isi pasal 100 dalam KUHP baru ada beberap point yang sangat mecolok yaitu: 

    Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan: rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri yang lalu apabila memenuhi syarat tertentu, pidana mati sebelumnya dapat dikonversikan dengan pidana penjara seumur hidup. Nah, dalam KUHP sebelumnya Indonesia juga mengatur tentang hukuman mati sebagai salah satu jenis pidana pokok. Banyak kalangan menilai adanya hukuman mati bertentangan dengan hak asasi manusia yakni hak untuk hidup. Karena pada dasarnya hak untuk hidup adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non derogable right) dan dicabut oleh siapapun, termasuk negara. Meskipun dalam KUHP baru tetap mengatur terkait hukuman mati sebagai salah satu jenis pidana tetapi kedudukan pidana mati disini berbeda dengan KUHP sebelumnya, yakni dalam hal ini Pidana mati sebagai pidana alternatif. Politik hukum negara Indonesia memandang dalam pengaturan pidana mati ini menjadi 2 hal yang membangkitkan polemik berpikir masyarakat baik dari segi pro maupun kontra dalam hal memandang pidana mati sebagai pidana alternatif ini.

    Lantas bagaimana pandangan terhadap penerapan pidana mati yang diatur dalam KUHP baru tersebut? Yuk simak diskusi antara Rizky, Sarah dan Debora pada podcast Episode #11 DESA MDC: Kedudukan Pidana Mati sebagai Pidana Alternatif dalam KUHP Baru.

    • 40 min
    #10 DESA MDC PODCAST:"Problematika Pasal Perzinahan dalam KUHP baru"

    #10 DESA MDC PODCAST:"Problematika Pasal Perzinahan dalam KUHP baru"

    Setelah diundangkannya Undang-Undang no 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, adanya perluasan subjek perzinahan yang sebelumnya hanya melibatkan para pihak yang salah satu atau keduanya terikat dalam perkawinan menjadi setiap orang yang melakukan perzinahan baik sudah dalam ikatan perkawinan ataupun belum. Ketentuan ini dituangkan dalam pasal 114 KUHP baru. Perdebatan hadir baik dari pihak pro dan kontra, pihak pro berpandangan hal ini sudah tepat karna demi menjaga sistem moralitas pemberian pidana menjadi salah satu solusinya sedangkan dari pihak kontra berpandangan ini merupakan bagian dari privasi seseorang pun tidak ada yang dirugikan dalam perbuatannya, pemidanananya juga sedikit rancu saat mereka (pihak yang berzinah) melakukannya karna suka sama suka.
    Lantas, bagaimanakah eksistensi pasal perzinahan ini, sudah tepatkah atau belum serta kedudukannya dalam menciptakan situasi hukum yang adil, pasti dan bermanfaat?

    Untuk itu yuk, simak Diskusi antara Kemi, Martinus dan Leonardo di episode #10 DESA MDC PODCAST:"Problematika Pasal Perzinahan dalam KUHP baru"

    • 1 hr 16 min
    #9 Penerapan Sistem Electronic Road Pricing (ERP) Sebagai Instrumen Mengatasi Kemacetan

    #9 Penerapan Sistem Electronic Road Pricing (ERP) Sebagai Instrumen Mengatasi Kemacetan

    #9 DESA MDC PODCAST:" Penerapan Sistem Electronic Road Pricing (ERP) sebagai instrumen mengatasi kemacetan"

    Electronic Road Pricing atau dikenal sebagai Congestion Charging adalah suatu metode pengendalian lalu lintas, dengan menggunakan sistem jalan berbayar yang diterapkan secara elektronik. Sistem ini diterapkan di ruas jalan yang padat dan mengenakan tarif progresif.

    Pihak pro menilai bahwa ERP merupakan solusi intuk menekan angka kemacetan melalui pengendalian lalu lintas kendaraan bermotor atau sebagai push strategy, serta dapat menjadi Langkah strategis untuk mencapai target net zero emission.

    Sedangkan di sisi lain, pihak kontra menilai system ERP tidak sepenuhnya efektif dalam mengatasi permasalahan kemacetan. Hal ini dikarenakan ERP dinilai akan menambah beban pengeluaran di masyarakat.

    Lantas sudah tepatkah rencana pemerintah terhadap penerapan ERP tersebut? Mari kita simak diskusi dari rekan-rekan kita Habiba, Elsa dan Qaterunnada di podcast Debat Santai MDC episode #9 dengan topik “Pro Kontra Penerapan Sistem Electronik Road Pricing (ERP) Sebagai Instrumen Mengatasi Kemacetan”

    • 36 min
    #8 POLEMIK PRIORITAS NEGARA : LOCKDOWN ATAU PEMULIHAN EKONOMI ?

    #8 POLEMIK PRIORITAS NEGARA : LOCKDOWN ATAU PEMULIHAN EKONOMI ?

    TAHUN 2020 yang lalu, merupakan tahun kelabu bagi hampir semua negara di dunia sebagai akibat munculnya pandemi Covid-19.

    Akibatnya, pemerintah di hampir semua negara dipaksa untuk mengerahkan segala sumber daya yang dimiliki untuk memerangi penularan Covid-19 dan juga sekaligus menyusun rencana pemulihan ekonomi negara masing-masing. 



    Di 2021 ini, ternyata jumlah korban pandemi semakin meningkat, dan bahkan beberapa negara kembali menerapkan lockdown untuk mencegah angka penularan yang lebih tinggi. Di Indonesia sendiri angka penularan virus covid-19 mencapai kasus tertingginya pada tahun 2021 ini. Tak hanya korban jiwa, pandemi Covid 19 ini juga berdampak pada sektor ekonomi dimana Bappenas mencatat jika daya beli masyarakat yang hilang atau loss of income akibat dari pandemi yang berkepanjangan ini mencapai Rp 374,4 triliun.

    Pemerintah pada saat ini dihadapkan pada 2 (dua) pilihan yaitu menerapkan lockdown untuk menghentikan laju peningkatan kasus Covid-19

    atau 

    Dengan menggalakkan pemulihan ekonomi yang selama ini sudah menurun sejak Covid 19 mulai merebak pada tahun 2020 yang lalu.

    Lalu bagaimana pendapat pembicara terkait dengan isu ini ? Yuk simak diskusi antara Theo, Gideon dan Trisia di Episode #8 DESA MDC PODCAST : POLEMIK PRIORITAS NEGARA : LOCKDOWN ATAU PEMULIHAN EKONOMI?

    • 46 min
    #7 Pro Kontra Virtual Police di Indonesia

    #7 Pro Kontra Virtual Police di Indonesia

    Sejak 23 Februari 2021, Polri telah mengaktifkan Virtual Police di Indonesia. Virtual police merupakan unit yang digagas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai respons atas arahan Presiden Joko Widodo agar polisi hati-hati menerapkan pasal-pasal dalam Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi EElektronik. Pelaksanaan tugas Virtual Police ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Kapolri bernomor SE/2/11/2021 Tentang Kesadaran Budaya Beretika Untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif.
    Upaya tersebut bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber.
    Pembentukan Virtual Police ini tak pelak menimbulkan Pro dan Kontra di masyarakat. Masyarakar khawatir dengan dibentuknya Virtual Police ini akan mengancam kebebasan berekspresi.
    Lalu, bagimana dudukan dari masyarakat yang pro dan yang kontra terhadap isu ini? Yuk simak diskusi antara Gladisya, Agnes, dan Ayudya di Episode #7 DESA MDC PODCAST :PRO KONTRA PEMBENTUKAN VIRTUAL POLICE DI INDONESIA.

    • 34 min

Top Podcasts In Science

Hidden Brain
Hidden Brain, Shankar Vedantam
Radiolab
WNYC Studios
Something You Should Know
Mike Carruthers | OmniCast Media | Cumulus Podcast Network
Ologies with Alie Ward
Alie Ward
Sean Carroll's Mindscape: Science, Society, Philosophy, Culture, Arts, and Ideas
Sean Carroll | Wondery
Crash Course Pods: The Universe
Crash Course Pods, Complexly