Di tahun 2017, Unhas telah menyandang status PTNBH. PTNBH merupakan konsep penyelenggaraan perguruan tinggi dengan otonom yang lebih luas. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2013 yang berisi PTNBH adalah Perguruan Tinggi Negeri yang didirikan oleh Pemerintah yang berstatus sebagai subyek hukum yang otonom. Dengan otonom penuh, suatu Perguruan Tinggi Negeri bisa secara mandiri mengelola rumah tangganya sendiri sesuai dengan tujuan kampus tersebut. Namun, apakah Unhas layak menyandang status PTNBH.
Yuk KePoin .....👋di Podcastnya
Salam Bumi Hijau Kemasos
#BersatuDalamKebenaran
Information
- Show
- Published29 December 2022 at 18:21 UTC
- Length41 min
- RatingClean