Eps. 07 PPh Final UMKM Usai, Terbitlah Angsuran PPh Pasal 25 Ngerujak
-
- Economía y empresa
Salah satu poin di pasal 9 ayat 1 PMK Nomor 99 tahun 2018 menjelaskan bahwa Wajib Pajak yang peredaran brutonya telah melebihi 4,8 miliar pada suatu Tahun Pajak sudah tidak bisa memanfaatkan PPh Final UMKM sebesar 0,5% dan selanjutnya wajib pajak tersebut wajib membayar Angsuran PPh Pasal 25.
Salah satu poin di pasal 9 ayat 1 PMK Nomor 99 tahun 2018 menjelaskan bahwa Wajib Pajak yang peredaran brutonya telah melebihi 4,8 miliar pada suatu Tahun Pajak sudah tidak bisa memanfaatkan PPh Final UMKM sebesar 0,5% dan selanjutnya wajib pajak tersebut wajib membayar Angsuran PPh Pasal 25.
2 min