2 min

Eps. 07 PPh Final UMKM Usai, Terbitlah Angsuran PPh Pasal 25 Ngerujak

    • Economía y empresa

Salah satu poin di pasal 9 ayat 1 PMK Nomor 99 tahun 2018 menjelaskan bahwa Wajib Pajak yang peredaran brutonya telah melebihi 4,8 miliar pada suatu Tahun Pajak sudah tidak bisa memanfaatkan PPh Final UMKM sebesar 0,5% dan selanjutnya wajib pajak tersebut wajib membayar Angsuran PPh Pasal 25.

Salah satu poin di pasal 9 ayat 1 PMK Nomor 99 tahun 2018 menjelaskan bahwa Wajib Pajak yang peredaran brutonya telah melebihi 4,8 miliar pada suatu Tahun Pajak sudah tidak bisa memanfaatkan PPh Final UMKM sebesar 0,5% dan selanjutnya wajib pajak tersebut wajib membayar Angsuran PPh Pasal 25.

2 min

Top podcasts de Economía y empresa

Tengo un Plan
Sergio Beguería y Juan Domínguez
NUDE PROJECT PODCAST
Alex Benlloch y Bruno Casanovas
Inversión Racional Podcast
Inversión Racional
CANCELLED ❌
Wall Street Wolverine
El Podcast de Marc Vidal
Marc Vidal
The Diary Of A CEO with Steven Bartlett
DOAC