Saat ini, makin banyak media suporter yang tumbuh menyajikan informasi tentang klub kebanggaannya. Mereka lahir dari suporter dan pengelolanya kebanyakan tidak memiliki background media. Platform yang digunakan sangat beragam. Bukan hanya berbasis web namun juga media sosial seperti twitter, facebook, instagram, spotify, dan youtube. UU Pers mengatur salah satunya adalah media wajib berbadan hukum jika ingin diakui sebagai produk pers. Permasalahannya, media-media suporter rata-rata tidak memiliki badan hukum. Jika media-media ini membuat konten-konten yang bermasalah, mereka akan dijerat dengan UU ITE. Bagaimana kita melihat fenomena ini? Apakah media-media suporter bisa dilindungi dari jeratan UU ITE jika kontennya bermasalah? Bagaimana cara membuat konten-konten yang aman dari ancaman UU ITE?
PEMBICARA:
Miftah Faridl, Koordinator Wilayah 3 AJI Indonesia
“Cara media suporter terlindung dari UU ITE”
Ilhamzada, Jurnalis
“Bagaimana membuat konten yang aman dari UU ITE”
MODERATOR:
Dr. Fajar Junaedi, S.Sos, M.Si
Kaprodi Ilmu Komunikasi UMY Yogyakarta
Information
- Show
- Published9 November 2021 at 19:47 UTC
- Length2h 37m
- Episode3
- RatingClean