Setiap warga negara dijamin secara konstitusional untuk mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum. Maka dari itu melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, negara mengatur mengenai pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin/tidak mampu melalui Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum. Bagaimana cara mencari penyedia bantuan hukum yang terdekat?
Simak selengkapnya melalui podcast Ini
Information
- Show
- Published10 March 2022 at 02:54 UTC
- Length2 min
- RatingClean