Menjalani Karantina Selama 8 X 24 Jam Tomi
-
- News
Bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-7 karantina; g bis. Dalam hal tes ulang RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf g menunjukkan hasil negatif, maka setelah dilakukan karantina selama 8 x 24 jam, WNI dan WNA dapat dinyatakan selesai karantina;
-
ketentuan bagi warga perjalanan internasional
Bagi WNI diluar kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan bagi WNA, termasuk diplomat asing, diluar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVlD-19 oleh Kementerian Kesehatan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.