Berna Elif/PexelsProfesi dosen sering dipandang sebagai pekerjaan yang mapan, bergengsi, dan sejahtera secara finansial. Namun, di balik jas almamater dan gelar akademis yang mentereng, tersimpan realita pahit di mana banyak dosen di Indonesia yang masih digaji jauh di bawah Upah Minimum Regional (UMR). Meski sudah berlangsung lama, persoalan ini tak kunjung menemukan titik terangnya. Memasuki tahun baru 2026, kawan-kawan Serikat Pekerja Kampus (SPK) memulai babak baru perjuangan kesejahteraan dosen dengan melayangkan tuntutan ke Mahkamah Konsitusi (MK). Mereka mengajukan gugatan atas pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan meminta agar gaji pokok dosen setara dengan Upah Minimum Regional (UMR). Dalam episode SuarAkademia kali ini, The Conversation Indonesia berbincang dengan Rizma Afian Azhiim—anggota SPK sekaligus dosen dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya—tentang kesejahteraan dosen sekaligus kerentanan profesi ini dan langkah hukum yang sedang mereka tempuh. Menurut Azhiim, tuntutan mereka sebenarnya sederhana tapi fundamental, yaitu gaji pokok (basic wage) pendidik harus minimal setara dengan UMR/UMP. Ia menegaskan, SPK menolak praktik kampus yang mengklaim sudah memenuhi UMR dengan cara menggabungkan gaji pokok kecil dengan tunjangan tidak tetap. Azhiim berpendapat, gaji pokok adalah hak dasar yang tidak bisa ditawar (non-negotiable). Lebih jauh, Azhiim mengungkapkan temuan miris di lapangan, di mana masih ada dosen di kota besar seperti Bandung yang hanya menerima gaji sekitar Rp 1,5 juta per bulan. Ia menyoroti bahwa akar masalahnya terletak pada sistem pengupahan yang berbasis jumlah SKS mengajar. Azhiim memaparkan bahwa banyak universitas hanya membayar dosen di masa kuliah aktif, tapi tidak saat libur semester karena tidak ada kelas. Padahal, Azhiim mengingatkan, di masa libur pun dosen tetap bekerja melakukan penelitian dan tugas administrasi, sehingga keringat mereka diperas tapi tidak dihitung sebagai kinerja. Azhiim menambahkan, terdapat empat masalah sistemik yang menghantui dosen di Indonesia hari ini. Ini termasuk upah tidak layak akibat ketidakjelasan standar gaji minimum, hingga kekerasan fisik maupun psikis di lingkungan kampus. Selain itu, Azhiim juga menggarisbawahi isu kriminalisasi, di mana dosen yang vokal sering dibungkam dengan UU ITE, serta masalah keamanan kerja (job security) terkait maraknya status dosen kontrak seumur hidup tanpa jaminan pensiun. Azhiim juga menyebut “Surat Lolos Butuh"—surat resmi dari instansi asal yang menyatakan persetujuan pelepasan atau pemindahan dosen ke instansi lain—sebagai salah satu isu paling kontroversial. Pasalnya, dosen bisa kesulitan untuk mengundurkan diri atau pindah kampus akibat rumitnya syarat "Surat Lolos Butuh” ini. Menurut Azhiim, sistem administrasi ini bisa mematikan karier dosen jika kampus asal menolak menerbitkan surat tersebut, sehingga data dosen tersandera. Azhiim bahkan secara tegas menyebut praktik mengikat pekerja tanpa kebebasan untuk keluar ini sebagai bentuk “perbudakan modern”. Hal ini juga memicu perdebatan terkait inkonsistensi regulasi pemerintah. Dua tahun lalu, harapan sempat muncul lewat Permendikbud Ristek No. 44 Tahun 2024 yang menjanjikan sanksi bagi kampus nakal, tapi pelaksanaannya justru ditunda. Parahnya, regulasi baru di tahun 2025 justru dinilai memundurkan perlindungan dengan menghapus sanksi tegas tersebut. Menurut Azhiim, ketidakpastian hukum ini membuat posisi tawar dosen semakin lemah di hadapan yayasan atau rektorat. Azhiim mengajak kita untuk berefleksi bahwa pendidikan tinggi seharusnya dilihat sebagai usaha sosial (social enterprise), bukan sekadar ladang bisnis pencari profit. Ia percaya bahwa kesejahteraan dosen berbanding lurus dengan kualitas pendidikan bangsa, sehingga mustahil mencetak generasi emas jika pengajarnya masih harus berjuang hanya untuk sekadar makan layak. Simak episode lengkapnya hanya di SuarAkademia—ngobrol seru isu terkini, bareng akademisi. Kamu bisa mendengarkan episode SuarAkademia lainnya yang terbit setiap pekan di Spotify, Youtube Music dan Apple Podcast.