Bicara Hukum Tanah

Bicara Hukum Tanah

Membahas mengenai Hukum Tanah Nasiona yakni mengenai teori-teori Hukum Tanah, mengenai kasus-kasus tentang pertanahan dan membahas juga hal yang sedang buming di bidang pertanahan

Episodes

  1. 10/12/2021

    Cara Mengubah Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Seripikat Hak Milik (HM)

    Sertifikat      asli HGB. Tanpa sertifikat asli HGB, akan sulit untuk memperoleh SHM.      Jangan lupa juga untuk membawa beberapa lembar fotokopinya. Fotokopi      IMB (Izin Mendirikan Bangunan) tempat tinggal. IMB adalah bukti secara      hukum bahwa lahan digunakan untuk mendirikan bangunan. Jika ternyata belum      ada IMB, Anda bisa membawa surat keterangan dari kelurahan yang menyatakan      bahwa lahan tersebut digunakan sebagai rumah. Fotokopi      SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan)      Tahun Berjalan, untuk melihat rekam jejak pembayaran pajak dan kondisi      lahan, seperti luas tanah dan luas bangunan yang terkena pajak. Fotokopi      Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga. Untuk perorangan, siapkan KTP dan      KK, namun jika mewakili badan hukum maka harus menyediakan akta pendirian      usaha. Surat kuasa      dan identitas diri penerima kuasa, jika Anda mengurus proses ini dengan      diwakili orang lain, misalnya notaris. Surat pernyataan      bermeterai bahwa tidak memiliki tanah perumahan lebih dari 5 bidang. Sesuai Keputusan Menteri      Agraria/Kepala BPN No. 6 Tahun 1998 tentang      Pemberian Hak Milik Atas Tanah untuk Rumah Tinggal, Anda harus menyatakan      kalau SHM yang diminta tidak melebihi 5 bidang atau luas maksimal 5.000      m2. Surat      permohonan, berisi permohonan kepada kepala kantor pertanahan tempat      lokasi properti berada.

About

Membahas mengenai Hukum Tanah Nasiona yakni mengenai teori-teori Hukum Tanah, mengenai kasus-kasus tentang pertanahan dan membahas juga hal yang sedang buming di bidang pertanahan