
Hukum Waqf Sementara
Raga
Ulama Malikiyah dan ulama Syafiiyah-pendapat yang berlawanan dengan pendapat yang shahih di kalangan ulama Syafiiyah, dan salah satu pendapat ulama Hanabilah, mereka berpendapat mengenai kebolehan wakaf sementara. Dan wakaf tidak disyaratkan harus selamanya, artinya harus selamanya sepanjang barang yang diwakafkan masih ada. Wakaf untuk jangka waktu tertentu tertentu hukumnya sah dan status wakafnya hilang.
- 1 Episode
About
Ulama Malikiyah dan ulama Syafiiyah-pendapat yang berlawanan dengan pendapat yang shahih di kalangan ulama Syafiiyah, dan salah satu pendapat ulama Hanabilah, mereka berpendapat mengenai kebolehan wakaf sementara. Dan wakaf tidak disyaratkan harus selamanya, artinya harus selamanya sepanjang barang yang diwakafkan masih ada. Wakaf untuk jangka waktu tertentu tertentu hukumnya sah dan status wakafnya hilang.
Information
- CreatorRaga
- Episodes1
- RatingClean
- Copyright© Raga
- Show Website