Tentang Cara Menyembeli Hewan Yg Sah

Sendika

وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ “… Dan (haram) hewan yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya…” Ketika hewan sudah disembelih dengan syarat (1) terputus Hulqum atau tempat keluarnya nafas (2) terputus Mari’ atau tempat keluarnya makanan, dan (3) Wadajain atau urat di sebelah kanan dan kiri di leher hewan; maka daging hewan tersebut menjadi halal, segar, bergizi dan menyehatkan.

About

وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ “… Dan (haram) hewan yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya…” Ketika hewan sudah disembelih dengan syarat (1) terputus Hulqum atau tempat keluarnya nafas (2) terputus Mari’ atau tempat keluarnya makanan, dan (3) Wadajain atau urat di sebelah kanan dan kiri di leher hewan; maka daging hewan tersebut menjadi halal, segar, bergizi dan menyehatkan.