Radio Elshinta

Radio Elshinta

Official Podcast of Radio Elshinta | Phone: 021-5869000 & SMS/WA: 081-180-6543 | Email: redaksielshinta@gmail.com

  1. 22 HR AGO

    Peneliti BRIN: Sawit Bukan Tambang, Harus Dibedakan Secara Akademis dan Konstitusional

    Di tengah perdebatan publik mengenai tata kelola sumber daya alam, kelapa sawit kerap diidentikkan dengan sektor ekstraktif dan disamakan dengan pertambangan. Penyamaan ini muncul dalam berbagai diskursus kebijakan, termasuk dalam pembahasan regulasi dan tafsir Pasal 33 UUD 1945. Padahal, secara karakter produksi dan pendekatan ilmiah, sektor perkebunan memiliki perbedaan mendasar dengan sektor tambang. Menanggapi fenomena tersebut, Peneliti Pusat Riset Ekologi, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Prof. Ris. Ir. Chairil Anwar Siregar, M.Sc., Ph.D., menegaskan bahwa kelapa sawit tidak tepat jika disamakan dengan pertambangan dalam perspektif akademis maupun konstitusional. Hal itu disampaikannya dalam wawancara podcast bersama Elshinta, Selasa (3/3/2026). Menurut Prof. Chairil, terdapat perbedaan mendasar antara komoditas tambang dan komoditas perkebunan seperti sawit maupun karet. “Kalau tambang itu sesuatu yang digali, ketika didapat ya memang sudah seperti itu. Istilah saya itu given by God. Tetapi kalau sawit atau karet, itu mengikuti proses pemanenan energi surya. Petani menanam, merawat, memelihara, baru bisa panen,” ujar Prof. Chairil. Ia menjelaskan, sektor perkebunan merupakan sistem produksi biologis yang memerlukan proses panjang, mulai dari penanaman, perawatan, hingga panen. Hal ini berbeda dengan tambang yang sifatnya ekstraktif dan tidak melalui proses budidaya. Karena itu, secara rasional dan akademis, menurutnya kedua sektor tersebut tidak bisa diperlakukan sama dalam kebijakan maupun regulasi. “Sehingga ya harus kita bedakan lah, harus dibedakan itu,” tegasnya. Terkait Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, Prof. Chairil menilai seluruh sektor pada prinsipnya memang untuk kepentingan bangsa dan negara. Namun, pendekatan pengaturannya tetap harus mempertimbangkan karakter masing-masing sektor. “Semuanya untuk kepentingan bangsa dan negara, untuk keperluan rakyat. Tapi kalau mau didetailkan, perlakuan tambang dengan kebun karet atau kebun sawit itu harus berbeda,” jelasnya. Ia menambahkan, perkebunan sawit dan karet misalnya merupakan bagian dari sistem biologis yang mengikuti siklus energi surya, berbeda dengan komoditas tambang seperti timah dan besi yang tidak melalui proses biologis tersebut. “Kalau timah, besi, dan lain sebagainya itu kan tidak ada urusan dengan energi surya. Kita dapatkan seperti Tuhan memberikannya, istilah saya itu given by God,” katanya. Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya pembedaan paradigma antara sektor ekstraktif dan sektor budidaya dalam perumusan kebijakan publik, khususnya yang menyangkut tata kelola dan regulasi terhadap komoditas strategis nasional seperti kelapa sawit.

    2 min

About

Official Podcast of Radio Elshinta | Phone: 021-5869000 & SMS/WA: 081-180-6543 | Email: redaksielshinta@gmail.com